search

Advetorial

Muhammad Husni Fahruddindprd kaltimBang Ayubpartai golkarSosper Anggota DewanPerda Narkotika

Ayub Ajak Warga di Desa Sangkuliman Waspada dengan Peredaran Narkotika

Penulis: Redaksi Presisi
Sabtu, 04 Januari 2025 | 85 views
Ayub Ajak Warga di Desa Sangkuliman Waspada dengan Peredaran Narkotika
Anggota DPRD Kaltim, Muhammad Husni Fahruddin saat Sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Narkotika. (Istimewa)

Presisi.co - Anggota DPRD Provisni Kalimantan Timur (Kaltim), Muhammad Husni Fahruddin atau akrab disapa Ayub menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika, Prekusor Narkotika dan Psikotropika di Desa Sangkuliman pada Sabtu, 4 Januari 2025. 

Politisi Golkar itu menyebut, Perda tentang Narkotika yang disosialisasikan dihadapan puluhan konstituennya itu merupakan produk hukum yang wajib mereka sebarluaskan sebagai anggota legislatif kepada masyarakat melalui kegiatan Sosper Anggota DPRD Kaltim. 

Bersama Ayub, hadir dua narsumber yakni Fajar Darmawan dan Ahmad Fadillah bersama moderator M Rizal Noviannur. 

Di awal pertemuan tersebut, Ayub tegaskan bahwa lahirnya Perda Nomor 4 Tahun 2022 merupakan upaya untuk pencegahan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Benua Etam. Ia menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat sebagai salah satu upaya atau pilar ujung tombak dalam pencegahan peredaran narkotika disetiap lingkungan masyarakat.

"Karena penyalahgunaan narkotika di tengah masyarakat sudah sampai kepada lingkungan keluarga," kata Ayub.

Barang haram tersebut, dikatakan Ayub sudah cukup banyak menghancurkan benteng keluarga yang merupakan lingkungan terkecil di kehidupan masyarakat.

"Bahkan secara statsitik juga bisa dilihat. Penyalahgunaan narkotika sudah menghancurkan sendi-sendi kehidupan masyarakat kita," katanya.

Dengan latar belakang pendidikan Magister Ilmu Hukum, Ayub sadar bahwa upaya menekan angka penyalahgunaan narkotikan ini harus dimulai dengan pola komunikasi efektif dari lingkungan keluarga. 

"Karena dengan pola komunikasi yang efektif terhadap internal kekeluargaan atau ketahanan keluarga sebagai upaya yang efektif dalam mengantisipasi penyalahgunaan narkotika ini," ucapnya. 

Selain narkotika, Ayub juga mengingatkan warga di Desa Sangkuliman untuk sama-sama menekan laju pertumbuhan penyakit masyarakat lain yang disebabkan oleh penyalahgunaan obat-obatan terlarang dan minuman keras. Termasuk mengajak forum-forum warga untuk lebih aktif mengawasi peredaran narkotika di desa tersebut.

“Karena pemerintah bisa melakukan kerja sama/kemitraan dengan organisasi kemasyarakatan, serta bisa juga mengajak serta pelibatan forum kerukunan umat beragama, forum kewaspadaan dini masyarakat di daerah untuk pencegahan peredaran narkotika itu,” katanya.

Di akhir, Ayub sampaikan bahwa dalam pertemuan itu, ia sekaligus mendengarkan aspirasi masyarakat soal agenda pemerintah dalam pencegahan narkotika.

Berdasarkan UU 35/2009 Tentang Narkotika merupakan salah satu upaya untuk mengatasi penyalahgunaan narkotika sebagai masyarakat yang mengunakan narkotika harus ditangani layaknya orang sakit, bukan sebagai penjahat. Dengan demikian, BNN Provinsi Kaltim sebagai perpanjangan tangan BNN Pusat perlu melakukan penanganan khusus kepada masyarakat yang terdampak menggunakan narkotika melalui UU 35/2009 dengan mengfasilitasi bagi pengguna narkotika yang sudah terpapar penyalahgunaan narkotika dengan program wajib lapor tersebut. (*)

Editor: Redaksi