Siapa Sosok Alvin Lim yang Kini Jadi Bekingan Baru Kubu Agus Salim? Pernah Ngaku Anak 9 Naga
Penulis: Rafika
2 jam yang lalu | 0 views
Presisi.co - Agus Salim, korban penyiraman air keras, yang tengah berkonflik dengan Pratiwi Noviyanthie alias Teh Novi terkiat penggunaan uang donasi kini mendapat tambahan dukungan dari pengacara Alvin Lim.
Bahkan, pengacara tersebut membuat surat terbuka untuk para donatur Agus Salim melalui video yang ia unggah di media sosialnya.
Dalam video tersebut, Alvin Lim menuliskan bahwa dirinya siap membeli hak tagih dari para donatur yang berniat menjual hak donasi mereka. Adapun video tersebut dibuat dengan latar belakang mobil mewah miliknya.
"Video surat terbuka bagi para donatur Agus yang keberatan dan ingin jual hak donasinya, saya bersedia beli hak tagihnya," tulis Alvin Lim di TikTok, Jumat (29/11/2024).
Dukungan Alvin Lim ini menambah deretan bekingan kubu Agus Salim dalam melawan Teh Novi. Diketahui, mereka yang mendukung kubu Teh Novi di antaranya Denny Sumargo dan Pablo Benua.
Lantas, siapa sebenarnya Alvin Lim?
Sosok Alvin lim merupakan pengacara senior pemilik kantor hukum LQ Law Firm. Meski namanya masih kurang familiar di telinga masyarakat, ia menjadi satu-satunya pengacara asal Indonesia dengan Lisensi Series 7 NASD, Amerika Serikat.
Selain pengacara, Alvin Lim juga dikenal sebagai pebisnis. Ia adalah pendiri perusahaan bernama Quotient Group. Perusahaan tersebut membawahiLQ Indonesia Law Firm, Quotient Fund, Qnews, dan Quotient Parking.
Nama Alvin Lim sendiri sempat mencuat ke publik pada tahun 2022 lalu. Kala itu, ia terjerat kasus pemalsuan dokumen klaim asuransi Allianz. Akibat kasus tersebut, ia harus mendekam di penjara dan baru bebas pada 2023 lalu.
Menariknya, Alvin Lim sempat mengakui bahwa dirinya adalah anak dari salah satu 9 naga, sebutan untuk pengusaha-pengusaha yang konon mengendalikan perekonomian Indonesia.
Alvin mengaku sebagai anak dari salah satu pengusaha 9 n aga, yaitu Atang Latif atau Lauw Tjin Ho alias Apyang Bagi orang awam, Apyang lebih dikenal sebagai Obligor Bank Indonesia Raya (BIRA) yang kemudian terseret kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). (*)