search

Daerah

KPID KaltimPelanggaran PemiluLembaga PenyiaranPilgub Kaltim

KPID Kaltim Bocorkan Sepuluh Lembaga Penyiaran yang Offside selama Masa Pilkada 2024

Penulis: Giovanni Gilbert Anras
Senin, 11 November 2024 | 220 views
KPID Kaltim Bocorkan Sepuluh Lembaga Penyiaran yang Offside selama Masa Pilkada 2024
Suasana Ngopi (Ngobrol Pilkada) di D'bagios Cafe pada Senin, 11 November 2024. (Presisi.co/Gio)

Samarinda, Presisi.co - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Timur menyoroti sepuluh lembaga penyiaran yang dinilai melanggar aturan selama masa kampanye Pilkada Kaltim 2024.

Ketua KPID Kaltim, Irwansyah mengungkapkan, ada sekitar sepuluh surat teguran yang telah dilayangkan kepada media tersebut. Hal tersebut dikarenakan mereka menayangkan konten tidak sesuai dengan Surat Edaran No. 6/2024 tentang Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pilkada.

"Dalam pengawasan kami, beberapa lembaga penyiaran menayangkan konten iklan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan, termasuk yang menyebarkan ujaran kebencian dan hoaks," kata Irwansyah pada Senin, 11 November 2024 selepas diskusi Ngopi (Ngobrolin Pilkada) di D'bagios Cafe.

Maka dari itu, Irwansyah menekankan pentingnya peran lembaga penyiaran sebagai sarana edukasi dan informasi yang mendidik, terutama dalam momen krusial seperti Pilkada

"Kami mengharapkan konten penyiaran bersifat netral dan adil, serta tidak disponsori oleh pihak yang terkait dengan pasangan calon," ucapnya.

Selain itu, Irwansyah menyoroti beberapa konten kampanye dalam acara debat pasangan calon yang masih menyerang personal satu sama lain. Melihat dari beberapa konten tersebut, ia mengungkapkan keprihatinannya atas praktik framing negatif yang terjadi dalam debat.

Menurutnya, saling tuding antara pasangan calon, seperti menyebut isu korupsi dan APBD, tidak memberikan nilai edukatif bagi masyarakat.

Dalam upaya meningkatkan pengawasan, KPID Kaltim telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Pers.

"MoU ini kami lakukan untuk memperkuat pengawasan dan memastikan konten kampanye yang ditayangkan sesuai dengan regulasi," jelas Irwansyah.

Lebih lanjut, Irwansyah menyebutkan bahwa KPID hanya memiliki wewenang untuk memberikan rekomendasi dan teguran terhadap tayangan yang dianggap melanggar aturan.

"Kami tidak memiliki hak untuk mencegah konten sebelum tayang. Sebaliknya, kami bersurat kepada Bawaslu dan KPU agar dilakukan verifikasi," tambahnya.

KPID berharap Pilkada Kaltim 2024 berlangsung dengan mengutamakan gagasan, visi, dan misi tanpa diwarnai serangan personal yang terang-terangan. Irwansyah menekankan bahwa KPU dan Bawaslu harus lebih cermat menilai iklan kampanye berdasarkan aturan yang berlaku agar tidak terjadi kampanye hitam atau penyebaran hoaks. (*)

Editor: Redaksi