Dispora Kaltim Serahkan 142 Arsip Statis Bersejarah ke DPK, Ribuan Berkas Lama Dimusnahkan
Penulis: Giovanni Gilbert Anras
Selasa, 05 November 2024 | 206 views
Samarinda, Presisi.co – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kalimantan Timur secara resmi memusnahkan 4.479 berkas arsip dengan masa retensi dari 2005 hingga 2011pada Selasa, 5 November 2024, di Aula Eks Kantor Dispora Kaltim, Kompleks Gor Kadrie Oening, Sempaja, Samarinda.
Proses pemusnahan menggunakan mesin pencacah dan telah melalui tahap verifikasi serta persetujuan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
Selain itu, Dispora Kaltim menyerahkan 142 arsip statis bernilai sejarah kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Kaltim untuk disimpan dan dikelola.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dispora Kaltim, Sri Wartini menjelaskan kegiatan ini bertujuan meningkatkan efisiensi ruang penyimpanan di Depo Arsip Dispora.
“Semakin banyak kegiatan, semakin banyak arsip yang harus dikelola. Karena itu, kami mempersiapkan Depo Arsip yang lebih luas dan menerapkan penanganan khusus,” ujar Sri.
Pemusnahan arsip tersebut adalah bagian dari upaya bertahap yang dilakukan Dispora Kaltim sejak dua tahun terakhir. Verifikasi dan pengaturan dokumen telah disiapkan oleh tim kearsipan Dispora selama satu tahun sebelum pemusnahan ini.
Anita Natalia Krisnawati, Plt. Kepala DPK Kaltim yang turut hadir dalam acara ini, menekankan pentingnya arsip sebagai dasar hukum yang membantu pemeriksaan, pengawasan, dan evaluasi di lingkup organisasi pemerintah daerah (OPD). Menurutnya, arsip merupakan dokumen penting yang merekam jejak perjalanan administrasi instansi.
“DPK Kaltim terus berupaya proaktif mendampingi OPD dalam pengelolaan arsip, dan Dispora Kaltim menjadi contoh dalam menerima pendampingan kami, sehingga arsip mereka kini telah ditata sesuai standar,” jelasnya.
Anita berharap pengelolaan arsip yang baik dapat menjadi budaya di setiap OPD, sehingga tata kelola administrasi di Kalimantan Timur semakin terstruktur dan terdokumentasi dengan baik. (*)