search

Daerah

JATAM KaltimJaringan Advokasi TambangMareta SariKorupsi Reklamasi Tambang

Dinamisator Jatam Kaltim Sorot Dugaan Korupsi Reklamasi Tambang PT JMB

Penulis: Giovanni Gilbert Anras
2 jam yang lalu | 0 views
Dinamisator Jatam Kaltim Sorot Dugaan Korupsi Reklamasi Tambang PT JMB
Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, Mareta Sari. (Presisi.co/Gio)

Samarinda, Presisi.co - Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur (Kaltim), Mareta Sari mengomentari penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim terkait kasus dugaan korupsi dalam reklamasi tambang batubara oleh PT Jembayan Muara Bara (JMB).

Sebelumnya, tim penyidik Beberapa penggeledahan dilakukan di sejumlah kantor pemerintahan pada 16 dan 17 Oktober 2024 untuk mencari bukti penyalahgunaan dana jaminan reklamasi dan pemanfaatan lahan transmigrasi.

Tim penyidik Kejati Kaltim melakukan penggeledahan di kantor Dinas ESDM, DPMPTSP, serta DLH di Samarinda dan Kutai Kartanegara. im berhasil mengamankan dokumen dan perangkat elektronik yang diduga terkait kasus yang bertujuan untuk mengumpulkan bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana, terutama terkait pelanggaran reklamasi tambang dan penyalahgunaan lahan.

Menurut Mareta, PT JMB adalah salah satu perusahaan yang gagal memenuhi kewajiban reklamasi, sehingga lubang tambang dibiarkan terbuka, membahayakan warga sekitar.

"Dana jaminan reklamasi sering kali tidak digunakan dengan benar, sehingga lubang tambang tetap menganga, menciptakan risiko besar bagi masyarakat," kata Mareta pada Senin, 21 Oktober 2024 malam.

Sejak 2011, sebanyak 51 orang di Kaltim telah tewas akibat jatuh atau tenggelam di lubang tambang yang tidak direklamasi. Terakhir, dua anak di Kutai Kartanegara tewas di lubang tambang yang tak ditutup meski perusahaan sudah berhenti beroperasi.

"Ini adalah bentuk kelalaian perusahaan dan pemerintah," tegas Mareta.

Kurangnya transparansi terkait dana jaminan reklamasi, juga menjadi sorotan Mareta. Menurutnya, dana yang seharusnya digunakan untuk memulihkan lahan bekas tambang sering kali tidak jelas penggunaannya.

"Kasus PT JMB ini menunjukkan betapa besarnya celah untuk korupsi," tambahnya.

Dalam praktiknya, banyak perusahaan tambang tidak memenuhi kewajiban reklamasi, dan lubang tambang dibiarkan begitu saja. Data Jatam menunjukkan ada lebih dari 44 ribu lubang tambang terbengkalai di Kaltim, dari total 80 ribu di Indonesia.

Melalui hal tersebut, Mareta mengkritik UU Minerba yang memungkinkan lubang tambang dijadikan objek wisata, meski beberapa lubang mengandung air beracun dan berbahaya.

"Apakah layak menjadikan lubang tambang yang telah menelan korban jiwa sebagai objek wisata? Keselamatan masyarakat harus diutamakan," ujarnya.

Menjelang Pilkada 2024, Mareta berharap para calon pemimpin di Kaltim memiliki komitmen untuk menuntaskan masalah lingkungan ini.

"Siapa pun yang terpilih, harus berani menutup lubang tambang yang membahayakan, terutama yang dekat dengan pemukiman dan fasilitas umum," tutupnya. (*)

Editor: Redaksi