search

Hukum & Kriminal

Polresta SamarindaKasus Penganiayaan di SamarindaPengantar Jenazah

Kasus Pengantar Jenazah Pukul Pengendara di Samarinda Berakhir di Kantor Polisi

Penulis: Giovanni Gilbert Anras
Rabu, 18 September 2024 | 574 views
Kasus Pengantar Jenazah Pukul Pengendara di Samarinda Berakhir di Kantor Polisi
Press release di Aula Polresta Samarinda pada Rabu, 18 September 2024. (Istimewa)

Samarinda, Presisi.co – Polresta Samarinda menahan tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan yang sempat viral di media sosial.

Kejadian tersebut terjadi pada tanggal 18 September 2024 saat iring-iringan pengantaran jenazah melintasi kawasan Samarinda. Ketiga terduga pelaku, berinisial HT (32), RA (34), dan MR (17), ditangkap setelah korban melaporkan kasus tersebut secara resmi ke Polsek Sungai Pinang.

Kapolres Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan korban sempat mengalami penganiayaan di tengah rombongan pengantar jenazah.

"Korban mengalami pemukulan karena tidak mau minggir saat iring-iringan jenazah melintas. Dari hasil penyelidikan, para pelaku merasa emosi karena korban dianggap menghalangi jalan," ujar Ary Fadli saat melakukan press release di Aula Polresta Samarinda pada Rabu, 18 September 2024.

Pihak kepolisian menemukan video tersebut saat melakukan patroli siber, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pencarian korban dan pelaku.

"Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan pemeriksaan visum dan penyelidikan lebih lanjut. Para pelaku akhirnya ditangkap berdasarkan bukti-bukti yang ada," jelasnya.

Berdasarkan kronologi yang diperoleh, pengeroyokan dipicu oleh salah paham di antara para pelaku dan korban. Dalam video tersebut, terlihat bahwa pengeroyokan dilakukan menggunakan tangan kosong dan ada yang memukul menggunakan bambu.

Pelaku HT mengaku bahwa korban awalnya ditegur untuk minggir, namun respons korban yang dianggap kasar memicu emosi para pelaku.

Dari kejadian itu ia menegaskan, tindakan premanisme semacam ini tidak bisa ditoleransi, apalagi dilakukan saat pengantaran jenazah yang seharusnya merupakan kegiatan yang penuh rasa hormat.

"Jalanan adalah milik umum, bukan milik sekelompok orang tertentu. Pengawalan arak-arakan jenazah tanpa izin resmi dari pihak berwenang adalah tindakan yang melanggar aturan," kata Ary.

Ia juga mengimbau warga Samarinda agar saling menjaga ketertiban di jalan dan tidak terprovokasi untuk melakukan kekerasan.

"Pengantaran jenazah adalah kegiatan mulia, namun jika disertai tindakan yang merugikan orang lain, seperti kekerasan, maka akan kami tindak tegas," tegas Ary Fadli.

Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami motif lebih lanjut dari ketiga pelaku dan memastikan bahwa kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat agar selalu menjaga ketertiban dan tidak melakukan tindakan premanisme.

Sementara itu, korban yang sudah menjalani visum mengalami luka-luka akibat pemukulan. Kombes Pol Ary Fadli menegaskan akan terus melakukan pengawasan agar insiden serupa tidak terulang di Samarinda.

Kasus ini juga diharapkan menjadi pembelajaran bagi masyarakat luas agar selalu mengikuti aturan dan menjaga etika, terutama di ruang publik seperti jalan raya.

"Kami akan bertindak tegas terhadap segala bentuk tindakan premanisme di Samarinda, apapun bentuknya," pungkasnya.

Para pelaku dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (*)

Editor: Redaksi