Anwar Usman Menangkan Gugatan, SK Pengangkatan Suhartoyo Ditolak PTUN
Penulis: Rafika
Selasa, 13 Agustus 2024 | 298 views
Presisi.co - Sebagian gugatan yang dilayangkan Hakim Konstitusi Anwar Usman dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.
Sebelumnya, adik ipar Presiden Joko Widodo itu mengajukan gugatan terhadap Surat Keputusan jabatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pada November 2023. Gugatan itu teregister dengan nomor perkara 604/G/2023/PTUN.JKT.
“Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian,” demikian dikutip dari putusan tersebut, Selasa (13/8/2024).
Majelis hakim PTUN menyatakan SK pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK batal atau tidak sah. Oleh sebabnya, dalam putusan tersebut, PTUN Jakarta memerintahkan MK selaku tergugat untuk mencabut SK pengangkatan Suhartoyo.
"Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," masih dalam putusan yang sama.
Namun, PTUN menolak permohonan Anwar Usman untuk kembali menduduki jabatannya sebagai Ketua MK periode 2023-2028.
Majelis hakim juga tidak menerima permohonan paman Gibran Rakabuming Raka itu yang meminta MK selaku tergugat membayar uang paksa sebesar Rp. 100,- (seratus rupiah) per hari, apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini.
Namun, MK justru diwajibkan membayar perkara sebesar Rp 369 ribu. (*)