Tok! MK Tolak Gugatan Helmi-Mian, Pencalonan Edi-Rendi di Pilkada Kukar Tetap Sah
Penulis: Redaksi Presisi
Jumat, 15 November 2024 | 187 views
Presisi.co - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terkait Pasal 162 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang menghitung masa jabatan sejak pelantikan.
Gugatan ini diajukan oleh Helmi Hasan dan Mian, calon gubernur dan wakil gubernur Bengkulu, yang keberatan atas aturan pencalonan kepala daerah yang diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024, khususnya Pasal 19 huruf e.
Gugatan tersebut bermula dari ketidakpuasan Helmi Hasan dan Mian atas keputusan KPU Bengkulu yang tetap memberlakukan larangan pencalonan kepala daerah untuk masa jabatan tiga periode. Mereka menuntut penghapusan PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
Sebab, norma pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU No 10/2016 sudah dicabut oleh MK melalui 3 putusannya yaitu Putusan No: 22/PUU-VII/2009, No: 67/PUU-XVIII/2020, dan No: 2/PUU- XXI/2023.
Dalam sidang yang digelar pada Kamis (14/11/2024), MK memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh pemohon.
Menurut MK, norma dalam Pasal 162 ayat (1) dan (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 memang telah dicabut melalui tiga putusan sebelumnya, yakni Putusan Nomor 22/PUU-VII/2009, Nomor 67/PUU-XVIII/2020, dan Nomor 2/PUU-XXI/2023. Namun, hal tersebut tidak membatalkan ketentuan dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
"Menolak permohonan provisi para Pemohon. Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," ujar Hakim Konstitusi Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Putusan MK tersebut tidak hanya menjawab persoalan hukum mengenai legalitas Rohidin Mersyah untuk kembali maju sebagai calon gubernur Bengkulu.
Dengan adanya putusan tersebut, sejumlah kepala daerah seperti Gusnan Mulyadi (Bupati Bengkulu Selatan), Edi Damansyah (Bupati Kutai Kartanegara), dan Dyah Hayuning Pratiwi (Bupati Purbalingga) juga mendapatkan kepastian hukum untuk melanjutkan proses pencalonan mereka di Pilkada 2024.
Putusan tersebut diambil dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang dipimpin oleh Suhartoyo bersama delapan hakim konstitusi lainnya, termasuk Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Anwar Usman. (*)