search

Daerah

DPRD KaltimKomisi I DPRD KaltimPembebasan Lahan Outer Ringroad IV Menuai PolemikPUPR-Pera Kaltim Diduga Salah Bayar

Pembebasan Lahan Outer Ringroad IV Menuai Polemik, PUPR-Pera Kaltim Diduga Salah Bayar

Penulis: Giovanni Gilbert Anras
Selasa, 06 Agustus 2024 | 616 views
Pembebasan Lahan Outer Ringroad IV Menuai Polemik, PUPR-Pera Kaltim Diduga Salah Bayar
Rapat Dengar Pendapat di Ruang Rapat Rumah Dinas Nomor 2 DPRD Kaltim. (Presisi.co/Gio)

Samarinda, Presisi.co - Pembebasan lahan di jalur simpang 4 Outer Ringroad IV, yang direncanakan menjadi jalan alternatif menuju Bandara APT Pranoto Samarinda, menuai polemik.

Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-Pera) Kaltim diduga salah melakukan pembayaran.

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang terselenggara pada Selasa (6/7/2024), di Ruang Rapat Rumah Dinas Nomor 2 DPRD Kaltim, Komisi I menengahi persoalan ini.

Pertemuan tersebut menghadirkan perwakilan dari dinas terkait dengan pemilik lahan atas nama Mappa Bengga.

Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demu menjelaskan, dugaan kesalahan dalam proses pembebasan lahan.

"Lahan yang dibayar ternyata merupakan tanah yang dipinjamkan oleh pemilik asli, Mappa Bengga, kepada pihak lain. Ini tidak terkonfirmasi dengan baik kepada pemerintah," jelasnya.

Ia mengkritik pihak ATR/BPN yang tidak memverifikasi lapangan secara hati-hati.

"ATR/BPN seharusnya lebih hati-hati dan menunda pembayaran hingga ada verifikasi langsung ke lapangan. Ketika ada komplain, harus segera turun untuk memeriksa titik koordinat lahan," tegas Baharuddin.

Menurut Demmu, Bengga sendiri tidak terlalu mempersoalkan uang yang sudah dibayarkan, namun menginginkan pengakuan legal atas tanah miliknya.

"Ada niat baik dari Pak Bengga untuk menyelesaikan masalah ini, namun yang terpenting adalah pengakuan legal atas tanah miliknya," ujar Baharuddin.

Di sisi lain, Anggota Komisi I DPRD Kaltim, M Udin, juga menyoroti adanya komplain pada Oktober 2022 yang tidak digubris oleh tim pembebasan lahan.

"Kami akan meminta bukti kepemilikan dari pihak yang telah menerima pembayaran," kata M.Udin, menambahkan adanya dugaan ketidakakuratan dalam surat segel yang digunakan sebagai dasar pembayaran.

"Ada informasi mengenai surat segel tahun 1982 atas nama Haji Muhammad Duri yang menimbulkan kecurigaan. Kami ingin memastikan lahan diakui secara legal kepada pemilik aslinya, dan jika tidak ada kesepakatan, kami siap mendampingi proses hukum perdata di pengadilan," tutupnya. (*)

Penulis: Maul
Editor: Ridho M