Polda Jabar Kalah Praperadilan, Pegi Setiawan Kini Bebas dari Status Tersangka
Penulis: Rafika
Senin, 08 Juli 2024 | 2.955 views
Presisi.co - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman, mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan atas penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon (2016), pada Senin (8/7/2024).
Hakim menyatakan bahwa penetapan Pegi sebagai tersangka oleh Polda Jabar tidak sah secara hukum sehingga harus dibatalkan.
"Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Eman dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung (PN) Bandung.
“Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” kata dia.
Usai keluarnya putusan tersebut, Pegi Setiawan tidak lagi berstatus tersangka pembunuhan dan akan dibebaskan dalam waktu dekat.
"Terkait dengan pembebasan tentu kami akan mematuhi segala putusan dari pengadilan. Secepatnya kami akan penuhi. Kita menunggu mudah-mudahan secepatnya," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast di Bandung, Senin (8/6/2024).
Lebih lanjut, Jules menyebut pihaknya akan segera memproses pembebasan Pegi Setiawan dari rumah tahanan.
Hanya saja, ia belum bisa memastikan apakah pembebasan Pegi dapat dilakukan hari ini atau tidak. Sebab, Polda Jabar masih menunggu salinan putusan gugatan praperadilan dari PN Bandung.
“Terkait dengan teknis tentu akan berproses, kita akan melakukan secepatnya, yang pertama saat ini sudah ada putusan dari hakim pada sidang praperadilan, nah ini dulu yang akan kita lakukan,” katanya. (*)