4 Tahun Jadi Buronan, Eks Penyidik Beberkan Tindakan KPK yang Bikin Harun Masiku Sulit Tertangkap
Penulis: Rafika
Jumat, 14 Juni 2024 | 599 views
Presisi.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus memburu eks calon legislatif (caleg) PDI Perjuangan (PDIP), Harun Masiku.
Buronan 4 tahun itu hingga kini masih berkeliaran bebas usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap ke komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) demi memuluskan jalannya menjadi pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap, menilai kegaduhan yang ditimbulkan lembaga antirasuah itu menjadi kendala utama dalam menangkap Harun Masiku. Menurutnya, hal ini justru meningkatkan kewaspadaan Harun Masiku sehingga membuatnya semakin sulit tertangkap.
"Pencarian seorang buronan itu hanya bisa dilakukan ketika Harun Masiku merasa dia sedang tidak diintai karena kewaspadaannya akan berkurang," kata Yudi kepada wartawan, Jumat (14/6/2024), sebagaimana diberitakan Suara.com.
"Kalau terjadi kegaduhan, maka ada dua pilihan bagi Harun Masiku, yaitu berpindah ke lokasi lain yang lebih tersembunyi atau tetap di lokasi yang sama dengan asumsi KPK belum tahu namun membatasi pergerakan keluar tempat tinggalnya," tambah dia.
Lebih lanjut, eks Ketua Wadah Pegawai KPK itu menyebut pihak yang membantu mendanai atau menyembunyikan Harun Masiku juga akan mencari strategi lain agar sang buronan dapat bersembunyi dengan baik.
Sebagai eks penyidik KPK, Yudi tentu memiliki segudang pengalaman menangkap buronan. Menurut Yudi, buronan ditangkap saat sedang lengah dan mengira dirinya tidak dikejar KPK.
"Penangkapan buronan yang sedang melakukan rapat perusahaannya di sebuah coffe shop atau ketika mereka sedang berada di tempat tinggalnya baik itu apartemen ataupun rumah," ujar Yudi mencontohkan.
Ia menambahkan penangkapan buronan dapat dilakukan dengan memantau orang-orang terdekat, memeriksa tempat-tempat yang dicurigai sebagai persembunyian, kemudian memanfaatkan peralatan IT untuk melacak komunikasi buronan, seperti melalui telepon, pesan teks, dan media sosial. Tak hanya itu, jalur pendanaan buronan pun harus diputus untuk melumpuhkan pergerakannya. (*)