Saka Tatal Mengaku Korban Salah Tangkap dalam Kasus Vina Cirebon: Saya Dipukulin, Disuruh Ngaku
Penulis: Rafika
Minggu, 19 Mei 2024 | 857 views
Presisi.co - Salah satu dari delapan pelaku kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon yang telah divonis bersalah, Saka Tatal, muncul ke publik dan mengungkapkan fakta mengejutkan. Meski telah mendekam di penjara selama hampir 4 tahun, Saka mengungkapkan bahwa dirinya korban salah tangkap.
Saka mengaku dirinya sama sekali tidak tahu menahu mengenai sosok tiga pelaku lainnya yang hingga kini masih menjadi buronan, yakni Egi alias Perong, Andi, dan Dani. Ditambah lagi, ia juga tidak di tempat kejadian ketika kasus itu terjadi.
"Permasalahannya saya juga tidak tahu (identitas 3 DPO). Saya juga jadi korban salah tangkap. Saya waktu itu (kejadian pembunuhan Vina dan Eki) ada di rumah sama paman saya," ujar Saka, dikutip dari Suara.com, Minggu (19/5/2024).
Saat ditangkap, Saka masih berusia 15 tahun. Bahkan, ia belum memiliki sepeda motor sendiri pada waktu itu.
Ketika diamankan di Polsek, Saka disuruh menerima berbagai tindakan kekerasan dari anggota kepolisian, mulai dari ditendang, dipukul, hingga disetrum agar mengakui pembunuhan Eki dan Vina adalah ulahnya.
"Saya langsung dipukulin, suruh ngaku perbuataan yang gak saya lakuin," ujarnya.
Tak kuat dengan siksaan tersebut, Saka terpaksa mengaku. "Saya akhirnya mengaku juga, terpaksa gak kuat lagi," sambungnya.
Bahkan, Saka baru mengetahui adanya tiga pelaku yang masih berstatus sebagai buronan setelah dirinya keluar dari penjara.
Saka bebas dari penjara pada tahun 2020 silam. Ia divonis penjara 8 tahun, tetapi kurang dari 4 tahun ia dibebaskan karena dapat remisi.
Kuasa hukum Saka, Titin, mengungkapkan proses penangkapan kliennya pada 2016 silam penuh kejanggalan. Awalnya, Titin menuturkan Vina dan Eki dianggap sebagai korban kecelakaan lalu lintas.
Anggota Polsek Talun kemudian tiba di TKP setengah jam setelah informasi kecelakaan itu. Kedua korban kemudian dievakuasi ke rumah sakit.
Ayah Eki, yang juga anggota kepolisian, mendapat informasi mengenai kecelakaan itu sehari setelah kejadian. Menurut Titin, ayah Eki kemudian mendatangi Polsek Talun.
Ayah Eki lantas menaruh curiga dengan keterangan yang menyebut putranya sebagai korban kecelakaan lalu lintas. Sebab, kondisi motor sang anak tidak menunjukkan tanda-tanda kecelakaan. Ayah Eki kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Titin kemudian menjelaskan ada informasi yang disampaikan oleh dua pria dengan inisial D dan A bahwa kedua korban dikejar gerombolan remaja saat melintas di perempatan Jalan Perjuangan menuju SMPN 11 Cirebon.
Saka, yang baru saja membeli bensin, langsung ditangkap oleh pihak kepolisian.
"Anggota polisi lainnya kemudian menangkap Saka yang saat itu baru selesai membeli bensin," ucap Titin.
Sebagaimana diketahui, kasus Vina Cirebon yang terjadi pada tahun 2016 silam kembali menuai sorotan publik usai kisahnya diangkat menjadi film horor layar lebar berjudul "Vina Sebelum 7 Hari, A True Story Revealed by Vina's Spirit" yang kini tengah tayang di bioskop.
Revina Dewi Arsita atau Vina dan kekasihnya Rizky Rudiana atau Eki jadi korban pembunuhan dari sekelompok geng motor di Cirebon, Jawa Barat pada Agustus 2016. Jasad keduanya ditemukan pada Minggu 27 Agustus 2016 di Jembatan Layang Talun, Cirebon.
Awalnya, Vina dan Eky diduga korban kecelakaan lalu lintas. Hasil penyelidikan lebiuh lanjut oleh pihak kepolisian kemudian mengungkapkan kedua sejoli ini korban kekejian geng motor. Vina dan Eki tewas akibat dikeroyok anggota geng motor di Jalan Perjuangan depan SMP 11 Kali Tanjung Cirebon. Selain dibunuh, Vina menjadi korban pemerkosaan dari 11 pelaku.
Sebanyak 8 pelaku telah ditangkap dan divonis bersalah, mereka adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.
Sementara tiga pelaku lainnya, Andi, Dani dan Pegi alias Perong yang disebut-sebagai sebagai dalang pembunuhan hingga kini masih berkeliaran bebas. Identitas asli ketiga buronan itu pun belum terungkap hingga hari ini. (*)