search

Daerah

samarindaandi harunPom MiniPenertibanPemkot Samarinda

Andi Harun Imbau Penjual BBM Eceran Wajib Kantongi Surat Izin Usaha Sebelum Dilakukan Penertiban

Penulis: Sonia
Selasa, 23 April 2024 | 1.338 views
Andi Harun Imbau Penjual BBM Eceran Wajib Kantongi Surat Izin Usaha Sebelum Dilakukan Penertiban
Wali kota Samarinda, Andi Harun, saat lakukan wawancara dengan awak media Senin, 22 April 2024 (Sonia/Presisi)

Samarinda, Presisi.co - Wali Kota Samarinda, Andi Harun, mengimbau para pelaku usaha yang menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran melalui pom mini untuk segera menunjukkan surat izin berusaha dalam jangka waktu 1 bulan. Imbauan ini disampaikannya sebagai bentuk permulaan pengawasan sebelum melakukan penertiban kepada pelaku usaha pom mini dan mengenakan sanksi sebagaimana yang telah termaktub Peraturan Perundang-undangan.

"Semua kegiatan usaha khususnya pemilik pom mini harus disesuaikan dengan surat izin berusaha, kadang pemilik usaha ini tidak tau jika punya izin," katanya Senin, 22 April 2024.

Lebih lanjut dia menjelaskan, bahwa izin usaha yang harus dikantongi adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47892 dalam izin usaha dan/atau memenuhi kewajiban syarat berusaha lainnya. Bahwa untuk ketentuan larangan ini memiliki sanksi baik pidana maupun perdata, jika tidak dapat membuktikan surat izin kegiatan usaha BBM eceran, karena dikualifikasikan sebagai perbuatan melanggar hukum.

"BBM yang dijual eceran ini bisa dikategorikan sebagai perbuatan yang dikenakan sanksi ya baik hukum pidana dan perdata, tergantung mana yang dilanggar," ujarnya.

Ancaman sanksi pidana yang bisa dikenakan kepada pelaku usaha apabila kegiatan usaha penjualan BBM eceran tidak memiliki izin, maka berdasarkan ketentuan pasal 53 jo pasal 23 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp30 miliar. Sanksi pidana apabila kegiatannya tidak memiliki izin dan menjual BBM bersubsidi maka berdasarkan ketentuan pasal 53 Jo pasal 55 dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Ketiga jika pelaku usaha pom mini ini mengakibatkan kebakaran atau karenanya kepemilikannya mengakibatkan korban meninggal atau luka atau bentuk kerugian lain baik secara materiil dan immaterial maka bisa dikenakan pasal berlapis. Selain menggunakan Undang-undang tersebut, Andi Harun juga menghubungkan kepada kerugian konsumen yang dapat dialami dengan adanya BBM eceran ini maka UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Kalo dijual eceran itukan selain harganya yang lebih mahal volume BBM-nya juga kan lebih sedikit, nah sebagai konsumen ini dirugikan," tegasnya.

Politikus partai Gerindra itu menjelaskan bahwa pemerintah akan melakukan penertiban guna menjaga keselamatan lingkungan baik potensi kebakaran, juga berpotensi mengakibatkan kerugian hilangnya nyawa orang lain. Sehingga ia berharap dengan adanya imbauan ini dapat memunculkan kesadaran bersama dalam menjaga keselamatan diri keluarga.

"Kita akan melakukan penertiban, semua untuk melindungi keselamatan warga masyarakat Samarinda karena sudah menjadi fakta bahwa dengan beberapa kejadian terbakarnya pom ini ada yang mengakibatkan korban nyawa atau mengakibatkan meninggal ini tidak hanya pada orang lain tapi pada keluarga si pelaku," tutupnya. (*)

 


Editor : R Ayu