Tegas, Andi Harun Tak Akan Revisi Surat Edaran Pembatasan Jam Operasional Tempat Hiburan Usaha
Penulis: Rafika
Jumat, 15 Maret 2024 | 600 views
Samarinda, Presisi.co - Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menegaskan tak akan merevisi Surat Edaran (SE) yang mengatur jam operasional Tempat Hiburan Usaha (THU) selama bulan Ramadan. SE tersebut memuat THU hanya boleh beroperasi mulai pukul 10.00 pagi hingga 17.00 sore.
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 32 tahun 2006 tentang ketentuan jam operasional Tempat Hiburan Malam (THM) dan THU, serta SE bernomor 400/095/HK-KS/III/2024 tanggal 7 Maret 2024 yang ditandatangai Wali Kota Samarinda, Andi Harun mengintruksikan THU seperti bioskop, warnet, arena bermain hanya boleh beroperasi hingga pukul 17.00 sore. Aturan ini berlaku sejak tanggal 8 Maret 2024 hingga 15 April 2024.
Dalam sambutannya ketika membuka Pasar Ramadan di GOR Segiri, Andi Harun menuturkan ia mendapatkan surat dari sejumlah pemilik badan usaha tempat hiburan arena bermain di mall. Para pengusaha tersebut meminta revisi SE dengan alasan aturan tersebut akan berdampak terhadap penurunan pendapatan, termasuk juga berpengaruh ke penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Samarinda.
"Saya mohon kepada seluruh pengusaha untuk menaati. Hari ini saya sampaikan tidak ada koreksi, tetap larangan sampai jam 5. Kita hanya minta selama satu bulan," tegasnya, Jumat (15/3/2024).
Bukan tanpa alasan, orang nomor satu di Kota Samarinda itu khawatir para remaja justru akan bermain di tempat hiburan alih-alih melaksanakan ibadah Tarawih saat malam hari. Oleh sebab itu, pihaknya membatasi jam operasional tempat permainan agar hanya boleh dibuka sampai pukul 17.00 sore.
"Kita sediakan fasilitasnya saja masih belum tentu tarawih, bahkan bisa jadi nggak buka puasa di rumah bersama keluarga, malah di tempat permainan," tuturnya.
"Kita cuma minta ngerti selama sebulan. Justru kita harapkan dengan menghormati Ramadan, kita doakan mereka semakin lancar usahanya di masa-masa yang akan datang," tambahnya.
Politikus Partai Gerindra itu menilai surat yang dikirimkan kepadanya bernada sedikit mengacam. Ia mengeklaim dalam surat tersebut tertulis bahwa karyawan yang seharusnya melakukan shift di malam hari berpotensi dirumahkan. Kendati demikian, hal tersebut tidak menggoyahkan keputusannya.
"Saya tegaskan sekali lagi tidak ada revisi aturan. Larangan tetap sampai jam 5 sore selama bulan Ramadan. Nanti normal lagi setelah Ramadan," ujar pria kelahiran Bone, Sulawesi Selatan itu.
Andi Harun juga meminta agar seluruh masyarakat memaknai bulan suci Ramadan sebagai momentum untuk saling memahami dan menghormati. Menurunya, itulah hakikat dari Kota Samarinda yang terus menjaga keberagaman.
"Tidak hanya kepentingan pemerintah atau umat islam, ini juga kepentingan umat-umat lainnya. Sehingga nilai-nilai keberagaman yang kita junjung tinggi melebihi kepentingan keuntungan sekalipun," pungkasnya. (*)