search

Berita

LHP BPK RIPemkot SamarindaAset DaerahAndi HarunTemuan BPK

LHP BPK RI, Pemkot Samarinda Diminta Tertibkan Pencatatan Aset Daerah

Penulis: Muhammad Riduan
1 jam yang lalu | 0 views
LHP BPK RI, Pemkot Samarinda Diminta Tertibkan Pencatatan Aset Daerah
Wali Kota Samarinda, Andi Harun. (Presisi.co/Muhammad Riduan)

Samarinda, Presisi.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas pemeriksaan kinerja dan kepatuhan Semester II Tahun 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim). Penyerahan LHP itu berlangsung di kantor BPK Perwakilan Kaltim, pada Senin 22 Desember 2025.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun menyampaikan bahwa pemeriksaan yang dilakukan BPK merupakan agenda rutin tahunan sesuai dengan Undang-Undang Keuangan Negara. Setiap catatan maupun temuan yang disampaikan wajib ditindaklanjuti paling lambat 60 hari sejak LHP diterima.

“Semua catatan atau temuan menurut Undang-Undang Keuangan Negara harus ditindaklanjuti paling lambat 60 hari dari hari ini,” ungkapnya diwawancarai Presisi.co.

Ia mengungkapkan, dalam LHP tersebut terdapat sejumlah catatan yang berkaitan dengan aspek penerimaan daerah, di antaranya terkait wajib pajak serta pengelolaan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL), khususnya di kawasan Citra Niaga.

“Catatan ini meminta agar dilakukan penertiban sebagai barang milik daerah dan itu akan segera kami tindaklanjuti,” katanya.

Menurut Andi Harun, catatan dari BPK tersebut justru menjadi hal positif bagi Pemkot Samarinda. Selain mendorong penertiban, langkah ini juga memperkuat pencatatan aset daerah ke dalam sistem Barang Milik Daerah (BMD).

“Ini positif karena menjadi upaya penertiban dan pencatatan aset-aset daerah, sekaligus memastikan barang milik daerah seperti HGB di atas HPL Kota Samarinda tidak dikuasai oleh pihak-pihak lain secara tidak bertanggungjawab,” tegasnya.

Untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut, Andi Harun telah menginstruksikan Inspektorat Daerah, BPKAD, serta Bapenda agar segera berkoordinasi sesuai tugas dan fungsinya masing-masing. Inspektorat berperan sebagai APIP, sementara BPKAD dan Bapenda terkait langsung dengan pengelolaan aset dan pendapatan daerah.

“Kami harapkan seluruh tindak lanjut ini bisa diselesaikan sebelum batas waktu 60 hari sebagaimana ketentuan peraturan yang berlaku,” pungkasnya. (*)

Editor: Redaksi