search

Advetorial

Keterbukaan Informasi PublikDPRD Kaltim

Gelar Sosper Layanan Informasi Publik di Desa Sukabumi, Haji Alung Ingin Desa Optimalkan Implementasi KIP

Penulis: Redaksi Presisi
Sabtu, 09 Maret 2024 | 384 views
Gelar Sosper Layanan Informasi Publik di Desa Sukabumi, Haji Alung Ingin Desa Optimalkan Implementasi KIP
Suasana Sosper Layanan Informasi Publik yang digelar oleh Anggota DPRD Kaltim, Muhammad Syahrun. (Istimewa)

Kukar, Presisi.co - Anggota DPRD Kaltim, Muhammad Syahrun melanjutkan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2012 tentang Layanan Informasi Publik di daerah pemilihannya, yakni di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tepatnya di Desa Sukabumi, Kecamatan Kota Bangun Darat pada Sabtu, 9 Maret 2024. 

Haji Alung sapaannya mengapresiasi langkah desa dalam mengimplementasikan layanan informasi publik. Menurutnya, keterbukaan yang ditunjukkan oleh pengelolaan desa, khususnya dalam pengelolaan anggaran negara, merupakan praktek yang patut dicontoh. Ini terlihat jelas dari berbagai baliho informasi yang terpasang di sekitar balai desa, yang menampilkan detail penggunaan anggaran desa untuk diketahui publik.

Praktik tersebut dikatakan dia hendaknya diperluas lagi penerapannya, sesuai dengan ketentuan dalam Perda Layanan Informasi Publik.

"Penting bagi masyarakat luas untuk memahami perda ini, agar mereka dapat memanfaatkannya saat membutuhkan informasi publik," ujarnya.

Oktavianus, seorang narasumber dari kalangan praktisi media yang turut serta dalam acara tersebut, juga mendukung penuh implementasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Menurutnya, di zaman yang semakin terbuka ini, sangatlah penting bagi pemerintah dan badan publik untuk menjamin hak masyarakat dalam mengakses informasi.

Ia menekankan perlunya partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan daerah, dimana keterbukaan memegang peranan krusial dalam tata kelola pemerintahan dan fungsi legislatif. Informasi yang diminta oleh masyarakat harus jelas, termasuk keharusan bagi penerima informasi untuk mencantumkan sumber informasi publik yang menjadi asal usul data tersebut. Oktavianus mengklasifikasikan informasi publik ke dalam empat kategori: yang diumumkan secara berkala, informasi yang harus disediakan sesegera mungkin, yang tersedia setiap saat, dan yang dikecualikan. (*)

Editor: Redaksi