Dua Kali Mangkir dari Panggilan, Bawaslu Samarinda Bakal Lakukan Pleno Soal Dugaan Pelanggaran Pemilu Caleg Golkar
Penulis: Febri Ari Sandi
Rabu, 31 Januari 2024 | 458 views
Samarinda, Presisi.co - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Samarinda terus menggali dugaan praktik kecurangan dalam Pemilu 2024 yang melibatkan kandidat legislatif dari Partai Golkar. Telah dua kali Bawaslu Samarinda mengirimkan surat pemanggillan untuk klarifikasi, namun belum juga direspons.
Kedua kandidat legislatif yang diminta untuk menyampaikan klarifikasi dan informasi tersebut ialah, Rusdi, calon anggota DPRD Samarinda dari Daerah Pemilihan (Dapil) I dengan nomor urut 1, dan Khairudin, calon anggota DPRD Kalimantan Timur dari Dapil Samarinda dengan nomor urut 12 dari Partai Golkar.
"Kami sudah dua kali mengundang mereka (Khairudin dan Rusdi) namun belum ada kehadiran," beber Komisioner Bawaslu Samarinda, Tumenggung Udayana kepada awak media.
Surat pemanggilan dimaksud, pertama kali dilayangkan oleh Bawaslu Samarinda pad Selasa, 23 Januari 2024 lalu. Kedua, pada Jumat 26 Januari. Tak adanya respons dari kedua pihak tersebut, rupanya memaksa Bawaslu Samarinda untuk mendatangi kantor DPD Partai Golkar pada Sabtu, 27 Januari.
Namun, kedua calon dikabarkan tidak berada di tempat.
Tim Bawaslu Samarinda juga sempat melakukan penyelidikan lapangan dengan mencari informasi dari ketua RT di Kecamatan Sambutan terkait dugaan kecurangan pemilu. Namun, respons dari ketua RT cenderung pasif dan tidak informatif.
Udayana mengatakan Bawaslu Samarinda akan mengambil langkah selanjutnya dengan mengadakan rapat pleno internal untuk membahas kasus ini lebih lanjut. "Jika tidak ada respons sama sekali, kami akan membahasnya di pleno dan meminta pendapat dari pemimpin lain," ungkap Udayana.
Dalam rapat pleno yang direncanakan, Bawaslu Samarinda akan mengevaluasi seluruh kasus dugaan kecurangan pemilu yang melibatkan dua calon Golkar, termasuk dugaan penjanjian uang kepada ketua RT untuk memenangkan petinggi mereka. "Kami berharap dapat menyelesaikan kasus ini sebelum masa kampanye berakhir, mengingat kejadian ini terjadi selama periode tersebut," tutupnya. (*)