Sekprov Kaltim Sri Wahyuni Larang ASN Terlibat Kampanye Pemilu 2024, Boleh Berikan Suara saat Pencoblosan
Penulis: Redaksi Presisi
Jumat, 01 Desember 2023 | 706 views
Samarinda, Presisi.co - Sekretaris Provinsi Kaltim Sri Wahyuni menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) harus tetap memberikan hak pilihnya dalam Pemilu 2024.
Namun ada beberapa aturan yang wajib diikuti ASN selama Pemilu 2024. Salah satunya menjaga netralitas selama masa Pemilu. Hal itu tertuang dalam arahan Ketua Dewan Pengurus Nasional Korpri, mulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024, ASN tidak mendukung atau mengajak siapapun selama masa kampanye.
Maksud bersikap netral yaitu tidak berafiliasi dengan salah satu calon pada Pilpres.
Serta tidak berafiliasi kepada para calon anggota legislatif (DPRRI, DPDRI, DPRD provinsi/kabupaten/kota).
"Meski (pada Pemilu 2024) ada idola kita," sebutnya.
Pilihan dan dukungan tetap ada namun bersifat pribadi serta tidak mengajak atau mempengaruhi orang lain.
"Silahkan secara personal ketika memilih. ASN netral artinya tidak berafiliasi, tidak mengajak pihak lain, bahkan tidak ikut kampanye," terang Sri Wahyuni.
ASN juga diingatkan saat bermain di media sosial (medsos) harus berhati-hati.
"Saya ingatkan di sosial media berhati-hati berkomentar, tanggapan kita pun tidak dianjurkan. Dilarang untuk memberikan reaksi like, terhadap Capres dan Cawapres," pesan Sri.
Namun, ASN tetap diperbolehkan menyaksikan dinamika politik. Tetapi tidak ikut aktif didalamnya.
"Nanti pada hari pencoblosan, baru kita memberikan pilihan," ujarnya.
Sri Wahyuni berharap seluruh ASN untuk fokus bekerja dan melakukan apa yang menjadi tanggung jawab masing-masing, serta membangun semangat solidaritas di lingkungan kerja.