search

Berita

KPUICWCalegKoruptor

Ada 15 Nama Mantan Koruptor Maju Nyaleg, ICW Sentil KPU

Penulis: Rafika
Sabtu, 26 Agustus 2023 | 845 views
Ada 15 Nama Mantan Koruptor Maju Nyaleg, ICW Sentil KPU
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana. (Sumber: Suara.com/Stephanus Aranditio)

Presisi.co - Baru-baru ini, Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan setidaknya 15 nama mantan terpidana korupsi dalam Daftar Calon Sementara (DCS) calon legislatif, baik di tingkat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) maupun Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar segera menepati janjinya untuk mengumumkan nama caleg atau calon anggota DPR dan DPD RI yang merupakan mantan koruptor. Ia menegaskan agar KPU tidak menyembunyikan status mereka sebagai mantan koruptor.

"KPU RI sendiri terkesan menutupi karena tidak kunjung mengumumkan status hukum mereka," kata Kurnia Ramadhana lewat keterangannya, Sabtu (26/8/2023), sebagaimana diberitakan oleh Suara.com.

Hal itu diungkapnya sebagai tanggapan atas pernyataan Anggota KPU RI Idham Holik yang menyatakan tidak ada perintah Undang-Undang mengumumkan status mantan terpidana korupsi yang menjadi caleg.

"Pernyataan ini justru bertolak belakang dengan janji ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari yang pada akhir Juli lalu menyatakan bahwa mantan terpidana korupsi yang didaftarkan sebagai bacaleg akan diumumkan saat penetapan DCS," ujar Kurnia.

Menurutnya, apabila KPU tidak merilis nama-nama caleg yang berstatus mantan koruptor, maka dinilai akan menyulitkan masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapannya terhadap Daftar Calon Sementara.

"Terlebih, informasi mengenai daftar riwayat hidup para bakal caleg juga tidak disampaikan melalui laman KPU. Jika pada akhirnya pada mantan terpidana korupsi tersebut lolos dan ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT), tentu probabilitas masyarakat memilih calon yang bersih dan berintegritas akan semakin kecil," jelasnya.

Lebih lanjut, ia menyinggung sikap KPU pada pemilu tahun 2019 silam yang mengambil langkah tegas dengan mengumumkan daftar caleg berstatus mantan koruptor, lantas membandingkannya dengan KPU sekarang yang dinilai jauh berbeda.

"Artinya langkah KPU RI saat ini jelas sebuah langkah mundur, tidak memiliki komitmen antikorupsi dan semakin menunjukan tidak adanya itikad baik untuk menegakkan prinsip pelaksanaan pemilu yang terbuka dan akuntabel sebagaimana disinggung dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," tegas Kurnia.

Melansir dari Suara, dari data yang ditemukan ICW, terdapat 9 caleg mantan narapidana koruptor, di antaranya sebagai berikut:

1. Abdullah Puteh, nomor urut 1 Nasdem, daerah pemilihan atau dapil Aceh II. Mantan koruptor kasus pembelian 2 unit helikopter saat menjadi Gubernur Aceh.

2. Rahudman Harahap, nomor urut 4 dari NasDem, dapil Sumatera Utara I. Mantan koruptor kasus dana tunjangan aparat Desa Tapanuli Selatan saat menjadi Sekda Tapanuli Selatan.

3. Abdillah, nomor urut 5 dari NasDem, dapil Sumatera Utara I. Mantan koruptor kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran dan penyelewengan dana APBD.

4. Budi Antoni Aljufri, nomor urut 9 dari NasDem, dapil Sulawesi Selatan II. Mantan koruptor kasus suap penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Empat Lawang.

5. Eep Hidayat, nomor urut 1 dari NasDem, dapil Jawa Barat IX. Mantan koruptor kasus Biaya Pungut Pajak Bumi dan Bangunan (BP PBB) Kabupaten Subang tahun 2005-2008.

6. Al Amin Nasution, nomor urut 4 dari PDIP, dapil Jawa Tengah VII. Mantan koruptor kasus penerimaan suap dari Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Azirwan untuk memuluskan proses alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Bintan.

7. Rokhmin Dahuri, nomor urut 1 dari PDIP, dapil Jawa Barat VIII. Mantan koruptor kasus dana nonbujeter Departemen Kelautan dan Perikanan.

8. Susno Duadji, nomor urut 2 dari PKB, dapil Sumatera Selatan II. Mantan koruptor kasus pengamanan Pilkada Jawa Barat 2009 dan korupsi penanganan PT Salmah Arowana Lestari.

9. Nurdin Halid, nomor urut 2 dari Golkar, dapil Sulawesi Selatan II. Mantan koruptor kasus distribusi minyak goreng Bulog.

Sedangkan 6 mantan koruptor lainnya mencalonkan diri sebagai anggota DPD RI. Mereka di antaranya sebagai berikut:

1. Patrice Rio Capella, nomor urut 10 dari dapil Bengkulu. Mantan koruptor kasus penerimaan gratifikasi dalam proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah BUMD di Sumatera Utara.

2. Dody Rondonuwu, nomor urut 7 dari dapil Kalimantan Timur. Mantan koruptor kasus dana asuransi 25 orang anggota DPRD Kota Bontang 2000-2004 (Saat itu Dody masih menjadi anggota DPRD Kota Bontang).

3. Emir Moeis, nomor urut 8 dari dapil Kalimantan Timur. Mantan koruptor kasus suap proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Tarahan, Lampung, tahun 2004.

4. Irman Gusman, nomor urut 7 dari dapil Sumatera Barat. Mantan koruptor kasus suap dalam impor gula oleh Perum Bulog.

5. Cinde Laras Yulianto, nomor urut 3 dari dapil DI Yogyakarta. Mantan koruptor kasus dana purna tugas Rp 3 miliar.

6. Ismeth Abdullah, nomor urut 8 dari dapil Kepulauan Riau. Mantan koruptor kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran tahun 2004, saat menjabat sebagai ketua otorita Batam. (*)

Editor: Rafika