Bolehkah Membawa HP ke Bilik Suara Saat Pencoblosan Pilkada 2024? Yuk Simak Penjelasannya di Sini
Penulis: Rafika
3 jam yang lalu | 0 views
Presisi.co - Seluruh masyarakat Indonesia akan menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak yang jatuh pada hari Rabu, 27 November 2024.
Setiap kali pesta demokrasi berlangsung, banyak pertanyaan yang muncul terkait peraturan di tempat pemungutan suara (TPS). Salah satu yang sering dipertanyakan adalah, bolehkah pemilih membawa ponsel atau HP saat menggunakan hak pilihnya?
Secara tegas, pemilih dilarang membawa ponsel ke dalam bilik suara. Larangan ini bertujuan untuk menjaga kerahasiaan suara setiap pemilih. Tujuannya adalah untuk memastikan proses pencoblosan berjalan sesuai dengan asas pemilu, yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Dengan tidak adanya ponsel, tidak ada kemungkinan untuk mendokumentasikan proses pencoblosan yang dapat memicu kecurangan atau intimidasi, serta memastikan kerahasiaan pilihan setiap individu.
Larangan ini memiliki dasar hukum yang kuat yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 28.
Pasal 25 ayat (1) mengatur bahwa sebelum pemilih melakukan pemberian suara, Ketua KPPS mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.
Sementara Pasal 28 mengatur soal larangan bagi pemilih membubuhkan tulisan dan/atau catatan apapun pada surat suara dan mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara.
Meski begitu, pemilih tetap diperbolehkan membawa ponsel ke TPS. Namun, ponsel tidak boleh digunakan di bilik suara. Pemilih dapat menitipkannya kepada petugas KPPS atau menyimpan HP di kantong.
Selain handphone, kita juga dilarang membawa alat perekam lain seperti kamera, handycam, dan lain sebagainya.
Sebagai warga negara yang baik, mari kita bersama-sama menjaga demokrasi dengan cara mengikuti aturan yang berlaku. Selamat menggunakan hak pilih!