Singgung Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Anggota DPRD Kutim M Amin Minta Perusahaan Minimal Punya Kantor Cabang
Penulis: Redaksi Presisi
Selasa, 23 Mei 2023 | 191 views
Sangatta, Presisi.co - Setiap perusahaan yang beroperasi di Kutai Timur (Kutim) wajib punya kantor. Untuk itu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Fraksi Demokrat Muhammad Amin meminta setiap perusahaan yang beroperasi wajib memiliki kantor di Kutim. Paling tidak minimal punya kantor cabang.
Kebijakan itu sudah diterapkan sejak tahun lalu. Bahkan kebijakan itu tertuang dalam peraturan daerah (Perda) No.1 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan.
"Memang sangat diwajibkan, jadi enak kita mengontrolnya kesana dan kita bisa tahu karyawan mereka di datang dari mana saja," ucap M.Amin, Selasa (23/5/2023).
Anggota Komisi D DPRD Kutim tersebut mengungkapkan, bukan berarti tidak membuka lowongan pekerjaan kepada tenaga kerja luar. Namun perusahaan wajib mengikuti persyaratan yang sudah tertulis di perda.
"Syaratnya itu minimal satu tahun berdomisili disini (Kutim) dan memiliki identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kutim.
Dirinya mengungkapkan 80 persen perekrutan tenaga tidak serta-merta mengacu harus sepenuhnya putra daerah.
"Dari luar juga boleh, yang penting mengikuti syarat tadi yaitu memiliki KTP Kutai Timur. Yang jelas nanti diperjelas di peraturan bupati," tandasnya. (editor: jon)