search

Daerah

Upah KaryawanRS Haji DarjadDPRD SamarindaRSHD

Manajemen RSHD Mangkir dari Panggilan Komisi IV DPRD Samarinda

Penulis: Nelly Agustina
Selasa, 27 Juni 2023 | 1.096 views
Manajemen RSHD Mangkir dari Panggilan Komisi IV DPRD Samarinda
Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti. (Nelly Agustina/Presisi.co)

Samarinda, Presisi.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Manajemen Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) dan Dinas Ketenagakerjaan Kota Samarinda terkait konfirmasi kejelasan terhadap penyelesaian permasalahan pengupahan karyawan di Gedung DPRD Kota Samarinda, Jalan Basuki Rahmat pada Selasa, 27 Juni 2023.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda Sri Puji Astuti mengatakan bahwa pihaknya telah mengundang Manajemen RSHD namun setelah ditunggu sekitar 2 jam pihak manajemen tidak kunjung datang. Sehingga Ia katakan bahwa tidak dapat memutuskan apapun terkait penyelesaian masalah pengupahan karyawan. 

“Kami hanya ingin memperjelas mengapa pihak RSHD tidak kunjung memberi kejelasan penyelesaian masalah tersebut,” ungkapnya.

Puji mengatakan keputusannya masih mengundang kembali sampai 3 kali atau langsung laksanakan inspeksi dadakan. Pihaknya masih menunggu di pemanggilan kedua, karena perusahaan masih memiliki hak menjawab. 

“Kami akan rapatkan pada pemanggilan kedua nanti, apakah akan kami sidak langsung atau tidak,” ungkapnya.

Puji juga mengatakan bahwa harapannya dapat melakukan sinkronisasi terkait tunggakan Badan Penyedia Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, hal ini perlu di analisa lebih lanjut terkait pelaporan pengupahan apakah sesuai atau tidak. Hal ini berkaitan dengan klarifikasi kebenaran terhadap pemotongan gaji karyawan yang dikatakan untuk jaminan baik kesehatan, jaminan hari tua, dan jaminan kematiandiperlukan pengecekan secara terperinci.

“Kami akan telusuri laporan-laporan tersebut, tapi pengawasan tetap kembali kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur,” tambahnya.

Puji mengatakan bahwa terdapat beberapa hal yang harus segera di klarifikasi oleh perusahaan, karena terdapat beberapa aduan baik mantan karyawan dan karyawan tidak menerima gaji untuk kerja di Bulan Mei dan Juni. Klarifikasi dibutuhkan untuk mengetahui kemampuan perusahaan dalam pemberian upah, jika tidak mampu akan dicarikan solusi-solusinya. 

“Karena karyawan yang masih bekerja pun tidak di gaji, masalahnya apa, kami butuh klarifikasi. Peran kami harus melindungi rakyat,” ungkapnya.

Kepala Disnaker Kota Samarinda Wahyono Hadiputro mengatakan bahwa menyayangkan ketidakhadiran dari pihak perusahaan karena hal ini terkait dengan penyelesaian segera terkait hak tenaga kerja. Pihaknya telah menyiapkan risalah bagi siapapun yang telah siap mengajukan permasalahan ini ke Pengadilan Hubungan Industri (PHI).

“Sangat disayangkan pihak RSHD tidak hadir padahal kita semua membutuhkan sarana berkomunikasi terkait penyelesaian masalah ini,” pungkasnya. (*)

Editor: Redaksi