DPRD dan Disnaker Samarinda Bahas Upah Karyawan RS Haji Darjad
Penulis: Nelly Agustina
Senin, 26 Juni 2023 | 1.313 views
Samarinda, Presisi.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Samarinda terkait dengan pengupahan pada karyawan Rumah Sakit Haji Darjad. Hal ini berkaitan dengan aduan 20 Karyawan yang berkaitan dengan pengupahan.
RDP ini dilaksanakan di Lantai 1 Gedung DPRD Kota Samarinda Jalan Basuki Rahmat pada Senin, 26 Juni 2023.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda Sri Puji Astuti menjabarkan beberapa aduan dari karyawan yang berkaitan dengan keterlambatan pembayaran upah, terdapat sisa gaji yang belum dibayarkan pada tahun 2022, gaji tidak sesuai UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota), THR (Tunjangan Hari Raya) yang tidak dibayarkan penuh yaitu hanya 50 persen, terdapat THR yang tidak dibayarkan kepada Sebagian karyawan, pemotongan gaji secara sepihak oleh manajemen RSHD sebesar Rp 1 juta sehingga mengakibatkan karyawan memutuskan berhenti dan tunggakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan selama 8 bulan.
“Khususnya soal jaminan ketenagakerjaan akan kami tindak lanjuti laporannya sesuai tidak dengan yang dilaporkan ke Pemerintah Provinsi antara yang dibayarkan dan dilaporkan, karena bagian dari pengawasan,” ungkapnya.
Puji mengatakan bahwa Disnaker Kota Samarinda telah melakukan mediasi sebanyak dua kali antara karyawan dan pihak manajemen RSHD. Ia juga menuturkan Disnaker sudah sesuai dalam kinerjanya bahkan memberikan anjuran-anjuran untuk melakukan penyelesaian masalah ketenagakerjaan, namun masih belum memiliki kejelasan, hanya diterima dan tidak memberikan kepastian pembayaran.
“Kami melihat jika ini dilanjutkan ke PHI (Pengadilan Hubungan Industri), akan berdampak pada kerugian di karyawan. Besok (27/06/2023) kami akan mengundang kembali pihak manajemen untuk mengetahui alasan tidak segera menyelesaikan permasalahan,” ungkapnya.
Kepala Disnaker Kota Samarinda Wahyono Hadiputro mengungkapkan pihaknya telah melakukan mediasi sejak Bulan April 2023 dan telah memberikan surat anjuran di Bulan Mei 2023. Tanggapan dari karyawan telah menerima anjuran, namun pihak manajemen perusahaan menerima dengan pertimbangan.
“Kami sudah melakukan sesuai dengan perundang-undangan, mulai dari pemanggilan, mediasi, anjuran namun masih belum diselesaikan,” ungkapnya.
Anjuran yang diberikan Disnaker Kota Samarinda kata Wahyono untuk segera menyelesaikan semua aduan dari karyawan dan diberi waktu sampai 10 hari paska anjuran. Ia mengatakan akan membantu membuatkan risalah untuk pengajuan ke PHI.
“Tetapi, sampai sekarang pengacara dari karyawan belum mengajukan ke PHI, kami akan segera buatkan risalah jika memang dibutuhkan,” ungkapnya. (*)