Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri, untuk Mengulur Waktu?
Penulis: Presisi 1
Senin, 02 Januari 2023 | 3.266 views
Presisi.co – Ferdy Sambo gugat Jokowi dan Kapolri di PTUN. Gugatan ini lantaran putusan pemecatan Ferdy Sambo sebagai polisi karena terlibat pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Tapi tidak sampai 24 jam, Ferdy Sambo mencabut gugatan yang didaftarkannya di Pengadilan Negeri Tata Usaha (PTUN) Jakarta itu.
Ferdy Sambo menggugat Jokowi dan Kapolri itu terang menyita perhatian publik. Bahkan Menko Polhukam Mahfud Md menyebut gugatan Ferdy Sambo hanya gimmick.
"Kalau katanya pak Mahfud mah ini semua gimmick. Dan menurut gue ya ini cuma upayanya Ferdy Sambo buat ngaburin fokus dari kasus utamanya dia," kata pria dalam video akun TikTok @xeronav yang dilansir Suara.com, jaringan media Presisi.co.
Dalam video tersebut, TikToker ini mengatakan hal tersebut dilakukan Ferdy Sambo sebagai upaya mengulur waktu.
"Selain mencoba mengaburkan fokus masyarakat dari kasus dia, dia pengen mencoba, menurut gue, pengen ngulur-ngulur waktu atau bagaimana gitu kan. Dan menurut gue kasusnya Ferdy Sambo jadi beban buat negara, jatohnya capek gak sih ngurusin dia doang," ungkap TikToker itu. Namun TikToker ini tidak merincikan mengulur waktu seperti apa yang ia maksud.
Ferdy Sambo Cabut Gugatan ke Jokowi dan Kapolri
"Hari ini, Jumat 30 Desember 2022, selaku kuasa hukum dari Bapak Ferdy Sambo menyampaikan bahwa setelah mempertimbangkan kembali serta mendengar masukan dari berbagai pihak, maka secara resmi klien kami memutuskan untuk mencabut gugatan di PTUN terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022," kata Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis seperti diberitakan Suara.com, jaringan Presisi.co, Jumat (30/12/2022).
Ia mengatakan, pencabutan gugatan itu juga sangat dipengaruhi oleh kecintaan Ferdy Sambo terhadap institusi Polri.
"Dan klien kami Pak Ferdy Sambo telah membuktikan rekam jejak yang cakap, dan berintegritas selama 28 tahun hingga sebelum menghadapi proses hukum yang saat ini sedang berlangsung," kata Arman. (*)