Penulis: Redaksi Presisi
Rabu, 02 November 2022 | 400 views
Presisi.co – Kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) di hampir seluruh wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) membuat para anggota dewan melakukan usulan pembuatan regulasi yang mengatur pengisian BBM, khususnya bagi kendaraan berplat luar daerah.
Hal itu diutarakan Muhammad Udin selaku Anggota Komisi I DPRD Kaltim dengan tujuan agar pasokan kuota BBM bisa terjaga, sehingga masyarakat pemilik kendaraan bisa memenuhi kebutuhannya dan tidak lagi terjadi kelangkaan seperti yang sudah-sudah.
“Karena pihak pertamina tidak akan menaikan kuota BBM selama peningkatan pertumbuhan kendaraan itu tidak terlalu signifikan di Kaltim,” kata Udin, Rabu (2/11/2022).
Kondisi diperparah dengan data yang ditemukan DPRD, bahwa banyak kendaraan yang tidak bernomor polisi di Kaltim, kendaraan itu banyak yang berplat dari luar daerah.
Hal ini mesti dievaluasi dan dicarian solusi agar kuota BBM yang terbatas di daerah tidak terserap ke kendaraan itu.
“Harus juga dievaluasi bahwa Kaltim banyak kendaraan dengan nomor polisi dari luar daerah. Dengan adanya penambahan jumlah ini tidak bisa digunakan untuk penambahan kuota BBM,” paparnya.
Untuk itu, Udin mendorong hadirnya regulai yang dikeluarkan Pemprov Kaltim dan Pertamina, melarang kendaraan berplat dari luar daerah tidak dilayani mengisi BBM di SPBU dalam daerah Kaltim.
“Saya mendorong regulasi bagaimana kita mengupayakan kendaraan yang bernomor polisi di luar Kaltim tidak bisa membeli BBM di SPBU di Kaltim,” sebutnya.
“Karen kendaraan itu tidak membayar pajak di Kaltim, juga memberikan sumbangsih merusak jalan Kaltim,” tegasnya. (adv)