search

Daerah

UMK 2023Sani Bin HusainWahyonoDisnaker SamarindasamarindaBuruh

Sani Bin Husain Minta Kenaikkan UMK 2023 Kota Samarinda Tak Beratkan Satu Pihak

Penulis: Jeri Rahmadani
Sabtu, 05 November 2022 | 1.631 views
Sani Bin Husain Minta Kenaikkan UMK 2023  Kota Samarinda Tak Beratkan Satu Pihak
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sani Bin Husain. (Presisi.co)

Samarinda, Presisi.co – Kenaikkan bahan pokok penting (Bapokting) dan Bahan Bakar Minyak (BBM) membuat para buruh mendesak adanya keniakkan Upah Minimum Kota (UMK) di masing-masing daerah.

Teranyar, aksi menuntut keniakkan UMK dengan masa aksi belacak dilakukan Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Jumat, 4 November 2022 di Jakarta. Mereka meminta UMK 2023 ditetapkan naik sebesar 13 persen.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI memang memastikan ada kenaikan untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2023 mendatang. Namun, detail kenaikkan tersebut belum dibeberkan lantaran masih dibahas bersama oleh lembaga kerja sama tripartit.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sani Bin Husain, berharap ada kenaikkan UMK  di Kota Tepian. Ia sebutkan, formulasi untuk pengupahan tahun 2023 harus dilakukan rinci dengan menimbang kepentingan seluruh pihak.

Agar, dikatakan politisi asal fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu kenaikan UMK tak terkesan memberatkan satu pihak saja.

"Khawatirnya kita buat peraturan yang tidak bisa dijalankan. UMK itu harus juga mempertimbangkan kemampuan pengusaha, karena yang bayar gaji itu pengusaha," jelas Sani, belum lama ini.

Sani memaparkan, kadang-kadang keuangan perusahaan juga tidak sanggup. Makanya ia meyakini kalau perusahaannya berkembang, maka dengan sendirinya UMK juga turut naik. Pun yang terpenting perusahaan bisa membayar gaji karyawannya.

Kendati demikian, Sani tambahkan dirinya tetap berharap UMK Kota Samarinda bisa naik pada 2023 mendatang. Sebab, dikatakannya saat ini banyak kenaikan harga komoditas imbas dari naiknya harga BBM.

"Yang jadi catatan perlu adanya penyesuaian dengan kemampuan keuangan perusahaan," imbuhnya.

Terpisah, Kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Samarinda, Wahyono menyatakan, pihaknya belum mendapatkan surat resmi ihwal kenaikkan UMK dari Kemenaker RI tersebut.

“Kalau sudah ada akan kami tindaklanjuti. (Penetapan UMK Samarinda) dibahas bersama Dewan Pengupahan Kota (Depeko), dari unsur pemerintah, pekerja, dan pengusaha,” ucapnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat, 4 November 2022.

Untuk diketahui, saat ini UMP Kalimatan Timur (Kaltim) sebesar Rp 3.014.497,22. Kemudian UMK Samarinda sebesar Rp 3.137.576. (*)