Tindak Kabar Dugaan Aktivitas Tambang Illegal, Komisi III Sidak di Makroman
Penulis: Redaksi Presisi
Selasa, 01 November 2022 | 615 views
Samarinda, Presisi.co – Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan praktik tambang ilegal, jajaran Komisi III DPRD Kota Samarinda menggelar inspeksi mendadak (sidak) di Kelurahan Makroman, Kecamatan Sambutan, Selasa, 1 Oktober 2022.
Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Novan Syharonie Pasie mengatakan, dari hasil sidak para legislatif memang mendapati adanya aktivitas pematangan lahan yang ditengarai menjadi modus pengerukan emas hitam.
Namun demikian, Novan sebutkan pihaknya masih melakukan kroscek lebih lanjut. Khususnya terkait izin pematangan lahan yang terjadi di kawasan lahan warga itu.
“Ada pematangan lahan untuk dikaplingkan. Sempat terjadi keributan tentang kepemilikan lahan dan lainnya. Tapi kami pada dasarnya tidak memprioritaskan itu, yang kami lihat adanya pembukaan lahan, baik itu dengan alasan untuk kapling atau apapun itu,” jelas Novan kepada awak media.
Lanjut dijelaskan Novan, meski terjadi dugaan aktivitas tambang ilegal namun para wakil rakyat dalam sidaknya berfokus pada izin pematangan lahan. Politisi asal fraksi Partai Golkar ini akan mengkonfirmasi ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda selaku instansi terkait.
“Kalaupun memang tidak ada (izin), artinya itu harus dihentikan. Karena harus diliat lagi kajiannya, apakah ini berdampak kepada lingkungan secara negatif atau bagaimana,” tambahnya.
Pembuktian izin terkait aktivitas pematangan yang membuat lahan terkupas ditegaskan Novan tetap harus memiliki izin resmi. Meskipun lahan tersebut merupakan penguasaaan perorangan dan ditujukan untuk kepentingan niaga lainnya.
“Karena tupoksinya jelas, apabila ada pembukaan lahan itu harus ada izinnya,” tegasnya lagi.
Disinggung lebih jauh mengenai dugaan tambang ilegal, Novan sejatinya tak menampik perihal itu. Kata Novan dari hasil tinjauan langsung memang terlihat adanya dugaan kegiatan penggalian emas hitam.
“Kalau kita bicara mau itu ada galian dalam sifatnya tambang maupun batubara, kita lihat di lapangan lahan sudah terbuka. Izinnya ada atau tidak itu nanti yang ditelusuri,” pungkasnya. (*)