Penulis: Redaksi Presisi
Rabu, 02 November 2022 | 696 views
Samarinda, Presisi.co - Setelah mendapatkan banyak masukan dari lintas instansi, Pansus Kesenian menggelar rapat dengar pendapat dengan Dewan Kesenian Daerah (DPD) Kaltim, Biro Hukum Pemprov Kaltim, dan UPTD Taman Budaya, Rabu (2/11).
Ketua Pansus Kesenian Sarkowi V Zahrry mengatakan pertemuan ini digelar dalam rangka membedah pasal demi pasal pada draf raperda untuk memuat berbagai masukan dari yang dinilai penting guna kesempurnaan raperda.
Diantaranya memasukkan tentang kekayaan intelektual komunal. "Kekayaan komunal merupakan indentitas masyarakat lokal karena itu maka jangan sampai diklaim negara lain,"ujar Politikus Golkar itu pada rapat yang dihadiri Wakil Ketua Pansus Mimi Meriami Br Pane dan anggota Pansus Puji Setyowati.
Ia menjelaskan pada pasal 4 tentang ruang lingkup raperda ini mencangkup objek pemajuan kebudayaan, tugas dan wewenang,ekosistem kebudayaan, peran serta masyarakat, kelembagaan kebudayaan daerah, dan lainnya.
Selain itu, Pasal 5 objek pemajuan kebudayaan meliputi, tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan dan teknologi tradisional, seni dan bahasa, permainan rakyat dan olahraga tradisional. "Semua bersumber dari wawasan budaya pesisir, keraton, pedalaman, dan hasil kreasi baru masyarakat, "jelasnya.
“Terkait seni mencangkup seni rupa, gerak, sastra, teater dan pertunjukan seni film dan media rekam lainnya,” tambahnya. (advetorial)