Pemkot Samarinda Luncurkan SI PELATARAN, Mudahkan Pelaku Usaha Mikro Urus Perizinan
Penulis: Jeri Rahmadani
Selasa, 25 Oktober 2022 | 896 views
Samarinda, Presisi.co - Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Samarinda resmi meluncurkan program Online Single Submission Risk Based Aprroach (OSS-RBA) bernama SI Pelataran atau Strategi Pelayanan Langsung Tanpa Antrean pada Selasa, 25 Oktober 2022 di Hotel Senyiur Samarinda.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun menerangkan, penerapan sistem OSS-RBA tersebut mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, sebagai satu sistem perizinan yang terintegrasi bersama pemerintah pusat.
Ia memaparkan, perbedaannya dengan sistem OSS versi 1.1 yang sebelumnya diterapkan, lantaran belum berbasis risiko dan skala usaha. Sehingga, dikatakannya cukup menyulitkan pelaku usaha mikro untuk mengurus izin.
“Antara usaha besar dan kecil itu sama,” ucap Andi Harun kepada awak media.
Ia melanjutkan, melalui sistem OSS-RBA yang diterapkan saat ini sudah mengakomodir 4 model perizinan. Dengan karakteristik badan usaha maupun perorangan; usaha mikro, kecil, menengah maupun besar; serta usaha perorangan/badan usaha. Baik yang baru maupun yang sudah berdiri sebelum operasionalisasi OSS.
“Jika dulu masih ada perizinan atau rekomendasi lain yang harus diurus dan menjadi urusan kementerian lain, sekarang sudah terintegrasi melalui OSS-RBA, artinya mengefektifkan waktu, kemudian terintegrasi menjadi benar-benar satu pintu,” tambah Andi Harun.
Meski pengurusan izin sudah dapat dilakukan via daring, namun diakui Andi Harun sistem tersebut tentunya masih memiliki kekurangan, yakni bergantung pada kualitas internet.
“Namanya sistem baru, pasti ada kekurangan. Suatu hari sistem ini akan terus disempurnakan,” tuturnya.
Selain itu, lanjut Andi Harun, sistem OSS-RBA menggunakan asas fiktif positif yang bisa menjadi pisau bermata dua. Misalnya, jika izin telah diusulkan oleh pihak pemohon dan tak direspon DPMPTSP Samarinda, maka dalam kurun waktu 14 hari dianggap disetujui, baik memenuhi syarat perizinan ataupun tidak.
“Kalau tidak diberi kepastian lolos atau tidak, maka akan dipastikan lolos. Jadi ini tantangan DPMPTSP, kalau ada yang tidak memenuhi syarat harus segera dijawab, karena kalau tidak, akan berlaku asas fiktif positif,” pungkas Andi Harun. (*)