search

Advetorial

Bantuan Hukumhaji alungdprd kaltimMuhammad Syahrun

Haji Alung Konsisten Sosialiasi Bantuan Hukum Gratis di Kukar

Penulis: Redaksi Presisi
Senin, 24 Oktober 2022 | 619 views
Haji Alung Konsisten Sosialiasi Bantuan Hukum Gratis di Kukar
Anggota DPRD Kaltim, Muhammad Syahrun saat sosialisasi Perda Bantuan Hukum di Desa Liang, Kecamatan Kota Bangun. (Presisi.co)

Samarinda, Presisi.co - Anggota DPRD Kaltim Muhammad Syahrun dari Fraksi Partai Golkar kembali mengingatkan warga, khususnya masyarakat di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), untuk benar-benar memanfaatkan Perda tentang Penyelengaraan Bantuan Hukum, terutama bagi mereka yang masuk dalam kategori miskin. 

Mantan Ketua DPRD Kaltim yang karib disapa Haji Alung itu menjelaskan, bantuan hukum yang diatur melalui Perda Nomor 05 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaran Bantuan Hukum oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, menjamin pemenuhan hak Penerima Bantuan Hukum untuk memperoleh akses keadilan. 

"Perda ini lahir dari inisiatif DPRD Kaltim. Jadi fokusnya, lebih kepada masyarakat miskin," sebut dia saat sosialisasi di Desa Liang, Kecamatan Kota Bangun pada Minggu, 23 Oktober 2022. 

Politisi Golkar ini menyebut, seluruh biaya pendampingan hukum baik litigasi dan non litigasi, akan ditanggung seutuhnya oleh pemerintah, melalui lembaga bantuan hukum (LBH) yang akan ditunjuk melalui peraturan gubernur.

"Semua biaya ditanggung seutuhnya oleh pemerintah melalui APBD," ucap Haji Alung, sapaannya.

Dengan demikian, ia berharap, seluruh perangkat kecamatan, desa dan warga yang hadir di sosper itu dapat menjadi duta bantuan hukum di Kukar. 

"Termasuk dukungan kepada kami (anggota DPRD) yang saat ini terus berjuang agar pergub bantuan hukum ini segera diterbitkan oleh gubernur," bebernya. 

"Setelah (pergub terbit) baru kami bisa merumuskan bersama pemerintah kebutuhan anggaran bantuan hukum ini dalam struktur APBD," sambungnya.

Ia menyebut, guna mewujudkan peradilan yang efektif, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan. Calon Penerima Bantuan Hukum, harus mengajukan permohonan secara tertulis ataupun lisan kepada Pemberi Bantuan Hukum dengan melampirkan sejumlah data.

"Foto copy KTP, Surat Keterangan Miskin, uraian pokok perkara dan dokumen yang berkaitan," jelasnya. 

Oktavianus, narasumber yang mendampingi Haji Alung turut mengapresiasi niat baik pemprov dan DPRD yang telah mengesahkan Pergub Bantuan Hukumi ini. Selain kepastian anggaran, implementasi bantuan hukum ini juga perlu mempertimbangkan aksesibilitas calon penerima bantuan, mengingat wilayah Kaltim ini disebutnya sangat luas.

"Kalau (bantuan hukum) bisa diakses secara online, harusnya lebih memudahkan para calon penerima bantuan hukum dari pemerintah," kata dia. (*)

Editor: Yusuf