search

Advetorial

dprd kaltimjahidin

Perda Pengelolaan Air Tanah Dicabut, Pemprov Diminta Cari Solusi Atasi Pencemaran Air

Penulis: Redaksi Presisi
Senin, 10 Oktober 2022 | 695 views
Perda Pengelolaan Air Tanah Dicabut, Pemprov Diminta Cari Solusi Atasi Pencemaran Air
Anggota DPRD Kaltim, Jahidin.

Samarinda, Presisi.co - Peraturan Daerah Kaltim Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah resmi dicabut karena dibatalkanya pemberlakuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 sebab dinilai tidak relevan lagi digunakan.

Disisi lain, maraknya tambang ilegal di Kaltim memberikan dampak buruk terhadap lingkungan yang sangat berdampak terhadap kehidupan tidak hanya manusia tetapi merusak ekosistem. Oleh sebab itu pemerintah diminta memberikan solusi terhadap hal tersebut.

Anggota DPRD Kaltim Jahidin menyampaikan penambangan secara langsung menyebabkan pencemaran air karena dari limbah tersebut hasil memisahkan batubara dengan sulfur. Tidak hanya air yang tercemar, tanah juga mengalami pencemaran akibat pertambangan, yaitu terdapatnya lubang-lubang besar yang tidak mungkin ditutup kembali yang menyebabkan terjadinya kubangan air dengan kandungan asam yang sangat tinggi mengakibatkan tanaman tidak dapat berkembang dengan baik.

“Manusia sangat tergantung pada air maka segala aktifitas yang di lakukannya kususnya apabila melakukan untuk usaha khususnya pada sektor pertambangan harus memperhatikan dampak lingkungan sekitar,” kata Jahidin.

Pencemaran air tanah memerlukan waktu lama untuk kembali normal itupun harus melalui sejumlah upaya perbaikan lingkungan. Efek jangka panjang ini yang harus menjadi perhatian pemerintah karena akan dirasakan generasi mendatang.

Pihaknya meminta kepada Pemprov Kaltim untuk segera membuat regulasi terkait pengentasan masalah pencemaran air tanah.

“Kebijakan juga harus bagaimana mengoptimalkan ketersediaan bahan baku air bersih dan harga terjangkau untuk seluruh masyarakat Katim,” tuturnya. (advetorial)

Editor: Yusuf