Penulis: Redaksi Presisi
Kamis, 06 Oktober 2022 | 1.432 views
Presisi.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memblokir rekening milik istri Gubernur Papua, Yulce Wenda. Pemblokiran dilakukan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek dari APBD di Provinsi Papua.
"Benar, tim penyidik melakukan pemblokiran rekening bank istri tersangka LE (Lukas Enembe) sebagai bagian kebutuhan pembuktian pada proses penyidikan perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis, 6 Oktober 2022, dilansir dari Suara.com, jejaring Presisi.co.
Meskipun demikian, Ali menjelaskan emblokiran rekening pribadi tersebut tidak berkaitan dengan mangkirnya Yulce saat dipanggil penyidik KPK sebagai saksi pada Rabu, 5 Oktober kemarin. Kala itu, keduanya disebut tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa keterangan yang jelas.
KPK pun batal memeriksa Yulce dan anaknya, Astract Bona Timoramo Enembe, sebagai saksi.
"Telah lama kami lakukan pemblokiran tersebut, bukan karena saksi tersebut mangkir tidak datang memenuhi panggilan KPK," imbuhnya.
Disisi lain ia berharap agar saksi yang diperiksa dalam kasus Lukas Enembe, yang kini berstatus tersangka, agar kooperatif penuhi panggilan penyidik. (*)