Ombudsman Temukan Potensi Maladministrasi di Tragedi Kanjuruhan
Penulis: Redaksi Presisi
Senin, 03 Oktober 2022 | 894 views
Presisi.co – Ombudsman Republik Indonesia menemukan potensi maladministrasi dalam pelaksanaan pertandingan Liga 1 antara Arema Malang versus Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang.
"Dari data sementara yang ada baik pemberitaan media, telaah regulasi, maka Ombudsman memandang ada potensi maladministrasi," kata Anggota Obdusman, Johanes Widijantoro, Senin, 3 Oktober 2022, dikutip dari Suara.com, jejaring Presisi.co.
Menurut Johanes, Regulasi Keselamatan dan Keamanan (RKK) PSSI 2021 Pasal 1 huruf 2 RKK sudah mengatur mengenai kepastian keselamatan dan keamanan di dalam dan sekitar stadion, sebelum, selama, dan setelah pelaksanaan pertandingan atau kompetisi.
Dalam penyelenggaran Liga 1, Ombdusman melihat terdapat tiga lembaga yang berwenang dalam pelaksanaan pertandingan. Yakni panitia pelaksana, Arema FC, operator pertandingan, PT Liga Indonesia Baru, dan kepolisian.
Dari temuan sementara Obdusman, terdapat sejumlah persoalan yang lolos dari pantauan tiga lembaga tersebut. Yakni; jumlah penonton yang melebihi batas rekomendasi; keberadaan layanan kedaruratan; memastikan identitas penonton yang seharusnya disiapkan panitia pelaksana; dan mekanisme pengendalian massa oleh kepolisian.
Oleh sebab itu, Johannes mengatakan Ombudsman bakal melakukan investigasi atas prakarsa sendiri (IN) sesuai pasal 7 huruf d Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI. Dengan mengumpulkan data di lokasi kejadian serta memeriksa kelengkapan dokumen.
"Hasil IN dapat berupa tindakan korektif kepada para stakeholder dalam penyelenggaran pertandingan atau kompetisi sepak bola,"pungkasnya. (*)