Ngamuk-Ngamuk Menolak Ditahan, Kejagung Jemput Paksa Hasnaeni Sang ‘Wanita Emas’ di Rumah Sakit
Penulis: Redaksi Presisi
Jumat, 23 September 2022 | 1.262 views
Presisi.co - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menjemput paksa Hasnaeni Moein, alias "Wanita Emas". Ia dijemput paksa karena dianggap tidak bersikap kooperatif.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengatakan Hasnaeni dijemput paksa dari rumah sakit. Ia menjelaskan perempuan tersebut sudah beberapa kali mangkir dari pemanggilan kejaksaan.
"Yang bersangkutan sudah beberapa kali dilakukan pemanggilan, artinya tidak kooperatif. Oleh karena itu dari penyidik melakukan penjemputan pada yang bersangkutan," kata Ketut, dilansir dari Suara.com, jejaring Presisi.co.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kuntadi, menjelaskan duduk perkara penahanan Hasnaeni dari rumah sakit. Awalnya, Direktur Utama PT Misi Mulia Metrika itu mendatangi salah satu rumah sakit di Jakarta Selatan, pada Kamis, 21 September 2022.
Ia mengaku sakit dan meminta untuk dirawat.
Tetapi untuk mendalami keterangan, penyidik kejaksaan bermaksud menjemput Hasnaeni sore harinya. Karena alasan sakit, penyidik berkonsultasi dengan pihak manajemen rumah sakit dan dokter yang bertugas. Penyidik bahkan membawa dokter untuk memeriksa kondisi kesehatannya.
Usai dilakukan pemeriksaan terpisah, penyidik pun berkesimpulan Hasnaeni sehat dan bisa dihadirkan di kejaksaan.
"Kami jemput dari rumah sakit untuk diajukan ke kejaksaan untuk menjalani proses selanjutnya," kata Kuntadi.
Meskipun demikian, Hasnaeni sontak histeri saat hendak dibawa ke mobil tahanan.
Dalam sebuah video yang viral di media sosial, ia berteriak sembari meraung-raung karena menolak dimasukkan ke mobil. Sembari menutup wajahnya dengan sebuah selendang.
Sebelumnya, pada Selasa 26 Juli 2022, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyebut kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana di PT Waskita Beton Precast, Tbk sebesar Rp 2,5 triliun.
Berdasarkan hasil penyidikan, kejaksaan pun telah menetapkan empat orang tersangka. Yakni Wantoro, Benny Prastowo, Agus Prihatmono dan Anugriatno.
Pada Rabu, 31 Agustus lalu, Hasnaeni pun diperiksa sebagai saksi perkara tersebut. Namun, kejaksaan menjelaskan perempuan yang pernah mendirikan Partai Era Masyarakat Sejahtera atau disingkat Partai Emas itu tidak kooperatif.
Hari ini, ia resmi ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya. Yakni, pensiunan Karyawan BUMN PT Waskita Beton Precast, Juli Hardjanto. Serta Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, Jason Subana. Dalam kasus tersebut, Hasnaeni disangkakan dengan Pasal 2, Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. (*)