Raperda RTRW Tahun 2022-2042 Berbeda Dari Perda RTRW Sebelumnya
Penulis: Redaksi Presisi
Kamis, 01 September 2022 | 1.613 views
Samarinda, Presisi.co - Gubernur Kaltim Isran Noor melalui Staff Ahli Bidang Reformasi, Birokrasi, dan Keuangan Daerah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim Diddy Rusdiansyah menyampaikan nota kejelasan tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kaltim Tahun 2022-2042 dalam Rapat Paripuran (Rapur) DPRD Kaltim ke-32 di Kantor DPRD Kaltim pada Kamis, (1/9).
Dalam nota kejelasannya, Pemprov Kaltim melakukan penilaian peninjauan kembali RTRW Kaltim dan mendapatkan skor sebesar 56,59 persen. Sehingga direkomendasikan RTRW Kaltim Tahun 2016-2036 perlu dilakukan perubahan dan dicabut.
Selain itu, sebagai tindak lanjut arahan Presiden atas rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kaltim, maka RTRW Kaltim Tahun 2016-2036 yang secara normatif akan direvisi pada Tahun 2021, dipercepat pelaksanaannya pada Tahun 2020 dengan bantuan teknis dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
"Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah merupakan penyusunan RTRW kembali setelah dilakukan identifikasi kesesuaian dan kebutuhan pembangunan, yang memperhatikan perkembangan lingkungan strategis dan dinamika revisi RTRW bukan untuk pemutihan terhadap penyimpangan pelaksanaan pemanfaatan ruang yang terjadi," terang Diddy.
Namun, memang perbaikan tersebut secara besar dikarenakan adanya masuk Ibu Kota Nusantara (IKN) ke Kaltim sehingga membuat dampak dengan tata wilayah Kaltim itu pula.
"Tapi perbaikan mendasar itu indikatornya karena ada IKN. Jadi pusat sudah mengubah simpul. Seperti simpul transportasi itu berubah karena IKN. Terpenting adalah selama ini RZWP3K dan RTRW itu tidak menyatu. Sekarang disatukan," lanjutnya.
Terkait perubahan Ranperda RTRW, ada perubahan pasal-pasal. Diantaranya struktur ruang, pola ruang, dan akwasan strategis provinsi. Pengubahan ini menyesuaikan hasil analisis dan regulasi kebijakan yang terbaru. Lalu melakukan integrasi muatan RTRW provinsi dan RZWP3K, mengubah beberapa ketentuan dalam perda yang lama, menyesuaikan dengan ketentuan baru yang diamanatkan dalam UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 21/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang beserta turunannya.
Diddy juga menegaskan bahwa tidak ada pemutihan terkait adanya Ranperda RTRW ini.
"Seandainya ada anggapan bahwa tata ruang ini mengakomodir suatu masalah, itu tidak ada. Saya tegaskan tidak ada keinginan pemerintah untuk lakukan pemutihan,"pungkasnya.(DSH/adv/diskominfokaltim)