Asal Sesuai Aturan, Penyaluran Hibah dan Bansos dari Pemprov Kaltim Tidak Dipersulit
Penulis: Rudini
Rabu, 16 Februari 2022 | 411 views
Samarinda, Presisi.co – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kaltim, Sufian Agus menegaskan, hibah dan bantuan sosial (bansos) yang diajukan oleh organisasi pemerintah dan kemasyarakatan diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 23/2021 terkait tata cara pemberian dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD.
Pernyataan tersebut, disampaikan Sufian saat rapat bersama Tim verifikasi Hibah dan Bantuan Sosial yang berlangsung di Ruang Kresik Luwai, Kantor Gubernur Kaltim pada Rabu, 16 Februari 2022.
"Jadi, pemberian dana hibah itu tidak langsung diberikan begitu saja. Tetapi, ada syaratnya,” ungkap Sufian.
Ia menegaskan, tiap penerima hibah atau bansos, harus memiliki keberadaan hukum dan status yang jelas. Tak hanya itu, tim verifikasi juga akan melakukan tinjauan secara adminstratif dan lapangan.
“Sehingga, pemerintah memberikan bantuan juga sesuai ketentuan dan tidak bertentangan dengan hukum. Pemberian dana hibah harus selektif,” bebernya,
Terkait syarat permintaan hibah, lanjut disampaikan Sufian agar pihak yang mengajukan wajib melengkapi administrasi dalam bentuk proposal yang ditujukan untuk kepentingan yang dibutuhkan, sebagaimana yang diatur melalui pergub.
Pemprov tidak akan mempersulit jika syarat-syarat yang diminta sesuai ketentuan. Pemberian bansos dan hibah yang diatur bertujuan mendorong pemerataan pembangunan, stimulasi sosial, serta pembangunan masyarakat yang sejahtera dan berkeadilan. Tapi harus sesuai ketentuan yang ada,” tegasnya mengakhiri. (*)