Ketua DPRD Samarinda Apresiasi Peresmian Rumah Keadilan Restoratif
Penulis: Jeri Rahmadani
Rabu, 18 Mei 2022 | 1.038 views
Samarinda, Presisi.co - Ketua DPRD Kota Samarinda, Sugiyono, mengapresiasi adanya rumah keadilan restoratif (Restorative Justice) yang baru diresmikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) di kawasan Museum Samarinda pada Rabu, 18 Mei 2022.
Sugiyono mengapreasiasi ruang mediasi antara pihak korban dan pelaku ini yang berusaha menyelesaikan kasus tindak pidana kategori ringan tanpa harus bergulir ke ranah pengadilan.
Menurutnya, rumah keadilan restoratif semakin memudahkan masyarakat agar tak perlu mengeluarkan biaya besar dalam penanganan kasus perkara hukum.
Diketahui, kasus tindak pidana ringan yang dapat difasilitasi rumah keadilan restoratif ini adalah kasus-kasus yang ancaman hukumnya maksimal 5 tahun atau denda Rp 2,5 juta sesuai dengan Peraturan Kejaksaan (Perja) Nomor 15 Tahun 2020.
"Paling tidak dengan adanya ini memudahkan masalah, agar kalau ada perkara yang tidak perlu ditangani kejaksaan, itu bisa selesai," ucap Sugiyono kepada awak media.
Akan hal tersebut, Sugiyono mengharapkan penanganan perkara hukum yang dialami masyarakat bisa terselesaikan tanpa biaya yang besar. Pun dirinya meminta agar antara pihak korban dan pelaku yang saling berkasus mengedepankan proses musyawarah.
"Artinya kan itu untuk meringankan, apalagi ini gratis dan buka setiap hari. Kalau bisa semuanya diselesaikan dengan musyawarah," pungkasnya. (*)