HET Terbaru Minyak Goreng di Kaltim Mulai Berlaku, Stok Aman
Penulis: Rudini
Selasa, 01 Februari 2022 | 375 views
Samarinda, Presisi.co - Kementerian Perdagangan mengeluarkan aturan baru terkait harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng, mulai Selasa 1 Februari 2022.
Dengan dikeluarkannya aturan terkait penetapan HET yang telah diterbitkan berdasarkan Permendag Nomor 06 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit, Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Provinsi Kaltim HM Yadi Robyan Noor menjelaskan, Kementerian Perdagangan membagi HET dalam tiga kategori.
Yakni HET minyak curah Rp 11.500, kemasan sederhana Rp 13.500, dan minyak goreng premium Rp 14.000.
Ditetapkannya peraturan tentang HET menurut mantan Kepala Biro Humas Setda Provinsi Kaltim itu sebagai upaya pemerintah membantu masyarakat.
"Penyesuaian ini adalah dinamika agar harga minyak goreng tetap terkendali. Pemeriksaan hadir untuk membantu masyarakat," kata HM Yadi Robyan Noor (1/2/2022)
Lebih jauh HM Yadi Robyan Noor menjelaskan, bahwa ketersediaan minyak goreng di Kaltim masih cukup aman hingga dua bulan ke depan.
Menurut data, stok minyak goreng di Kaltim per 25 Januari 2022 sebanyak 658.500 liter atau 549 ton. Ketersediaan minyak goreng itu tersebar di distributor, toko swalayan dan pedagang.
Ketersediaan minyak goreng di Kaltim juga diperkuat dengan kuota operasi pasar sebesar 80.000 liter atau sekitar 67 Yon dari PT Kutai Refinery Nusantara dalam Program Minyak Goreng Satu Harga. Dengan demikian, total stok berkisar 738.500 liter atau sekitar 615,5 ton.
Sementara itu untuk kebutuhan minyak goreng sendiri di Kaltim per bulan sebesar 546.000 liter (sekitar 455 ton). Terdiri dari kebutuhan rumah tangga sekitar 376.740 liter (sekitar 314 ton) dan kebutuhan industri 169.260 liter (141 ton).
Sebagai rincian untuk kebutuhan rumah tangga, 293.311 liter kemasan premium, 22.277 liter kemasan sederhana dan 55.692 liter curah. (*)