Anggaran Gaji Honorer dan TPP Kukar Sudah Dialokasikan
Penulis: Naldi Ghifari
Senin, 07 Maret 2022 | 916 views
Tenggarong, Presisi.co – Komisi IV DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar pada Senin, 7 Maret 2022 di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kukar.
Pertemuan tersebut membahas soal pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV, Baharuddin, dan dihadiri Asisten III Pemkab Kukar, Totok Heru Subroto, serta perwakilan dari unsur guru dan tenaga kesehatan honorer.
Dikonfirmasi awak media, Totok Heru Subroto menyebutkan bahwa terdapat 7 poin penting hasil pembahasan. Seperti proses penetapan Surat Keputusan (SK), proses penyebarannya, proses penanganan kasus-kasus berkaitan dengan SK penempatan yang tidak tepat, serta permasalahan anggaran yang kesemuanya telah mendapatkan alternatif.
“Yang terpenting dari rapat adalah soal anggaran, tapi tidak lagi bermasalah karena telah dialokasikan di Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SPID),” jelas Totok.
Ia melanjutkan, bahwa Pemkab Kukar melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) telah menganggarkan gaji untuk tenaga honorer kesehatan dan TPP.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kukar Baharuddin mengatakan, hasil rapat ini selanjutnya akan diserahkan kepada Pemerintah Pusat.
"Sebelumnya sudah dilakukan proses dan pengajuan oleh Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kukar," ucapnya.
Dari tujuh poin yang disampaikan oleh guru honorer, hanya satu yang tidak bisa diselesaikan. Sebab masuk dalam ranah Pemerintah Pusat. Sementara persdoalan lainnya telah terjawab.
"Kita menunggu SK dari Pemerintah Pusat itu keluar, dan dipastikan gaji para tenaga honorer atau Tenaga Lepas Harian (THL) tetap berjalan dan akan dirapel," tutupnya. (*)