Masih Ingat dengan Kasus Pembunuhan di Hotel MJ? Ini 53 Adegan yang Diperankan Tersangka
Penulis: Jati
Senin, 22 November 2021 | 1.431 views
Samarinda, Presisi.co - Jajaran Polsek Samarinda Kota menggelar reka adegan kasus pembunuhan seorang wanita asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan, yakni Rabiatul Adawiyah (21) di Hotel MJ Samarinda, yang terjadi pada (16/10/2021) lalu.
Reka adegan ini dihadiri pula oleh Tim Inafis Polresta Samarinda, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri, serta tersangka bernama Rudy (23) dan juga saksi sekaligus mucikari korban yaitu Erwin (20).
Dari reka adegan yang digelar pada Senin (22/11/2021) di Halaman Polsek Samarinda Kota ini, ada sekitar 53 adegan yang diperagakan langsung oleh tersangka.
Rudy pada saat rekontruksi adegan tersebut, kemudian memperagakan ketika korban dan dirinya sedang memberikan uang muka sebagai tanda jadi sebelum melakukan hubungan badan. Usai memberikan uang muka, tersangka juga sempat mengajak korban untuk menghisap sabu bersama-sama.
Tak lama kemudian, korban pun beranjak keluar pintu, hingga Rudy pun menanyakan kepada korban, 'Mau kemana?, kenapa barang-barangnya dibawa semua'. Korban kemudian menjawab 'Mau beli air'.
Merasa dirinya hendak ditipu, tersangka kemudian menahan korban sambil mencium dan memeluk korban dengan paksa. Korban pun kemudian melawan dengan menendang pelaku.
Tak terima, Rudy malah mengambil bantal untuk membekap wajah korban, namun tetap mendapatkan perlawanan dari korban.
Rudy yang terjatuh dari tempat tidur lantaran ditendang korban pun kemudian mengambil serpihan kaca sambil mengancam korban. Karena masih melawan, tersangka pun geram dan langsung menusukan kaca ke bagian dada korban.
Saat ditusuk, korban sempat berusaha bangkit untuk melarikan diri namun kemudian terjatuh dan tak sadarkan diri.
“Rekonstruksi ini ada 53 reka adegan, bagaimana pelaku bertemu korban, kemudian membunuhnya, dan akhirnya melarikan diri,” ucap Kapolsek Samarinda Kota, AKP Creato Sonitehe Gulo saat dikonfirmasi media di lokasi.
AKP Gulo juga mengungkapkan, bahwa dari identifikasi serta rekonstruksi ini ada sebanyak 27 tikaman yang dilayangkan oleh tersangka.
“27 tikaman itu berada di dada dan perut korban,” ungkapnya.
Saat disinggung terkait dengan tersangka yang takut dilaporkan lantaran mengajak korban menggunakan sabu, AKP Gulo menjelaskan jika kepemilikan sabu tersebut masih berupa dugaan.
“Si pelaku memang ngajak menggunakan sabu bareng, tapi korban mengatakan ‘kalau ada boleh tapi nanti’ itu kata korban kepada pelaku." jelasnya
“Tapi masih bersifat dugaan sementara, namun pelaku ini sudah ada niat untuk menyabu. Karena dalam rekaman Closed Circuit Television (CCTV) dia ada membawa berbentuk koran di saku celana belakang. Setelah kita tanyakan itu adalah sedotan dan kaca,” lanjutnya.
Untuk diketahui sebelumnya, pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus tersebut lewat pengembangan terhadap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dilakukan oleh tersangka Erwin yang berperan sebagai mucikari korban.
Pelaku pembunuhan bernama Rudy ini diringkus pihak kepolisian di rumah pamannya yang berada di daerah Kutai Barat (Kubar).
Akibat dari perbuatannya kini, Rudy diancam dengan pasal 338 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 15 Tahun.