Sejarah Bangunan Polsek Samarinda Kota Hingga Jadi Cagar Budaya dengan Arsitektur Bergaya Kolonial
Penulis: Muhammad Riduan
7 jam yang lalu | 0 views
Kantor Polsek Samarinda Kota. (Presisi.co/Riduan)
Samarinda, Presisi.co — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda menegaskan, bangunan tua dengan arsitektur bergaya kolonial yang kini difungsikan sebagai Polsek Samarinda Kota telah resmi ditetapkan sebagai Bangunan Cagar Budaya Peringkat Kota.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Samarinda Nomor 432/359/HK-KS/XI/2021 tentang Penetapan Bangunan Kantor Polisi Samarinda (Polresta)/Ex. Barak Polisi Zaman Belanda sebagai Bangunan Cagar Budaya Peringkat Kota.
Bangunan yang berdiri kokoh di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Bugis, Kecamatan Samarinda Kota tersebut menyimpan kisah panjang sejarah keamanan di Samarinda sejak masa penjajahan Belanda.
Sebagaimana diejalaskan Kepala Bidang Kebudayaan Disdikbud Samarinda, Barlin Hady Kesuma penetapan ini merupakan bentuk tanggungjawab pemerintah daerah dalam menjaga dan melestarikan warisan sejarah yang menjadi bagian dari identitas Kota Tepian.
“Bangunan ini masuk kategori cagar budaya karena memiliki nilai penting dalam sejarah perkembangan pemerintahan dan sistem keamanan di Samarinda,” ucapnya, Kamis 30 Oktober 2025.
Lebih lanjut ia menyebut, bangunan seluas 2.024,4 meter persegi yang berdiri di atas lahan 8.325 meter persegi ini terbagi dalam tiga bagian utama yakni bangunan depan, bangunan tengah, dan aula. Material konstruksinya masih mempertahankan unsur asli, seperti beton, kayu, besi, dan seng, dengan ciri khas dinding berwarna krem serta atap sirap dan seng merah.
Menurut Barlin, berdasarkan arsip peta tahun 1930 dan 1941, kompleks tersebut sudah tercatat sebagai Politie Kazerne atau barak polisi, berdekatan dengan rumah sakit kolonial (Hospitaal O.B.M). Artinya, bangunan itu sudah berdiri sejak awal 1930-an dan difungsikan secara aktif sebagai barak polisi sejak 1941.
“Sehingganya ini membuktikan bahwa fungsi kepolisian di Samarinda sudah ada sejak masa kolonial,” tambahnya.
Hingga kini, papar Barlin bangunan bergaya kolonial ini juga masih mempertahankan banyak elemen arsitektur aslinya.
Di antaranya, sistem ventilasi bertingkat di bagian atap tengah yang berfungsi menjaga sirkulasi udara alami, serta jendela dan pintu dengan gerendel khas Hindia Belanda yang masih terpelihara.
Selain sebagai Polsek Samarinda Kota, kompleks bersejarah itu kini juga digunakan secara terpadu oleh UPT Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak serta Puskesmas Kecamatan Samarinda Kota.
"Walau mengalami adaptasi fungsi, karakter dan bentuk arsitektur bangunan tetap dipertahankan sesuai prinsip pelestarian cagar budaya," ujarnya.
Secara kepemilikan, bangunan tersebut dulunya berada di bawah Kepolisian Resort Kota Samarinda hingga sekitar tahun 2010–2011. Setelah Polresta berpindah ke wilayah Sungai Kunjang, hak pengelolaan beralih ke Pemerintah Kota Samarinda dengan pengawasan Disdikbud.
Barlin menegaskan, status cagar budaya ini bukan sekadar formalitas penda sejarah, melainkan langkah nyata untuk menjaga nilai sejarah dan memperkuat identitas kota.
“Status cagar budaya ini bukan hanya sebagai penanda sejarah, tetapi juga simbol identitas urban yang harus dijaga,” pungkasnya. (*)