Penulis: Jeri Rahmadani
Senin, 15 November 2021 | 931 views
Samarinda, Presisi.co - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar Kaltim Rudy Mas'ud, angkat bicara terkait gugatan pihaknya di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda. Melalui surat Nomor Perkara 219/Pdt.G/2021/PN Smr. tertanggal Kamis, 28 Oktober 2021 lalu.
Gugatan tersebut buntut dari surat pengosongan gedung Sekretariat DPD Golkar Kaltim di Jalan Mualawarman, Samarinda Kota. Dalam petitumnya, DPD Golkar memohon PN Samarinda menguatkan putusan provisional, menghukum tergugat untuk membayar kerugian materiil sejumlah Rp15 miliar dan kerugian immaterial sejumlah Rp20 miliar.
Terkait itu, Rudy mengaku telah mendelagasikan kepada Sekretaris DPD Golkar Kaltim, Husni Fahruddin yang juga seorang Advokat untuk mengawal gugatan tersebut. Agar, kepemilikan resmi Sekretariat Golkar di Mulawarman, segera diputuskan pengadilan.
Dijelaskan Rudy jika partai Golkar sebagai partai penguasa saat itu telah berkantor di atas tanah rampasan di Jalan Mulawarman sejak tahun 1967.
"Berdasarkan dengan undang-undang pertanahan, siapa yang menguasai, memelihara, dan merawatnya, itulah yang akan diutamakan. Artinya yang diberikan kesempatan untuk memiliki. Kebetulan Golkar merawat itu sejak 1967," ucap Rudy saat dikonfirmasi melalui telepon seluler pada Senin, 15 November 2021.
Sebagai pucuk pimpinan partai berlambang beringin di Kaltim. Rudy mengaku terkejut saat menerima surat pengosongan gedung yang dilayangkan oleh Pemkot Samarinda. Diperkuat dengan sertifikat bangunan kantor per tahun 1997.
"Kami protes lah. Kami minta keadilan dan kejelasan bahwa kantor ini dimiliki kantor Golkar sejak 1967 dan kami punya IMB serta kami bayar PBB. Kalau IMB atas nama Golkar, tentunya bangunan punya Golkar. PBB juga atas nama Golkar, berarti punya kantor Golkar. Itu yang jadi persoalan dan perlu di clearkan," paparnya.
Gugatan DPD Golkar Kaltim yang dimaksud Rudy adalah Surat Wali Kota Samarinda Nomor 030/1308/300.02 tanggal 27 Juli 2021 perihal Pengosongan Bangunan Jo. Surat Wali Kota Samarinda Nomor: 030/1234/300.02 tanggal 13 Juli 2021 dengan Perihal Perintah Pengosongan Bangunan Sekretariat DPD Golkar Kaltim.
Disinggung mengenai tawaran pembelian lahan bangunan tersebut yang sempat dilayangkan Pemkot Samarinda, Rudy menegaskan kembali bahwa tanah gedung Sekretariat Golkar Kaltim itu adalah tanah rampasan. Sehingga, kata dia, yang merawat itulah yang diberikan kesempatan utama untuk menguasai.
"Kami diberikan kesempatan untuk membeli. Makanya, kami pertanyaan dulu legalitasnya. Apa benar itu punya pemkot. Atau malah punya Golkar? Kalau punya pemkot, kami bersedia membeli. Gedung di Jalan Mulawarman itu milik pemkot atau Golkar. Karena Golkar ada 1967. Sementara surat pemkot Samarinda tahun 1997. Ada selisih 30 tahun disini," urainya.
Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menghargai langkah hukum yang kini sedang ditempuh. Setelah membaca isi gugatan, ia optimis gugatan tersebut akan ditolak oleh PN Samarinda.
"Kami yakin gugatan mereka ditolak," ucapnya seperti diberitakan sebelumnya.
Andi Harun menjelaskan, pada awalnya Pemkot Samarinda ingin aset milik pemkot yang kini digunakan sebagai Sekretariat DPD Golkar Kaltim di Jalan Mulawarman No.30 itu diberikan status oleh negara berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan 62/PMK.06/2020 tentang Barang milik Asing/Tionghoa. Sehingga, pihaknya meminta DPD Golkar Kaltim melakukan pengososngan gedung.
Namun, Andi harun menyebut, berdasarkan pertemuannya dengan Ketua DPD Golkar Kaltim, Rudy Mas’ud, pada Kamis, 22 Juli 2021 lalu, ada opsi Golkar Kaltim membeli aset bekas peninggalan keluarga Tionghoa itu.
Sehingga, Pemkot Samarinda dijelaskannya memberikan opsi agar Golkar Kaltim membeli aset tersebut sesuai mekanisme pembelian yang ada, salah satunya melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KKPNL) di Samarinda.
Pembelian tersebut melalui 3 tahapan. Surat pertama agar Golkar menyampaikan minat belinya sampai 31 Oktober 2021. Dan surat kedua sampai 30 November 2021.
"Tapi ternyata di sela-sela itu mereka mengajukan gugatan. Hak bagi mereka, kami menghargai gugatan yang masuk. Dan tentu, tidak ada pilihan lain selain bagi pemkot selain menghadapi gugatan itu," lanjutnya.
Andi Harun menegaskan, satu-satunya alas hak, dasar hukum untuk menilai pihak mana yang paling berhak terhadap sebuah aset tanah atau lahan di suatu daerah adalah sertifikat.
"Dan pemkot ada sertifikat. Mudah-mudahan gugatan ini bukan upaya untuk mengulur-ulur waktu, kalau iya, sungguh sangat keliru. Masyarakat akan menilai. Kepentingan pemkot adalah kepentingan merah putih (nasional)," jelas Andi Harun. (*)