search

Daerah

PT SAKKSOP SamarindaPT Sendawar Adhi Karya

Terganjal Izin Dishut Kaltim dan Rekomendasi KSOP Samarinda, PT SAK Hingga Negara Terancam Rugi Besar

Penulis: Jeri Rahmadani
Sabtu, 13 November 2021 | 1.563 views
Terganjal Izin Dishut Kaltim dan Rekomendasi KSOP Samarinda, PT SAK Hingga Negara Terancam Rugi Besar
Kepala Administrasi Umum Personalia dan Humas PT SAK, Ahmar Anas (tengah), saat memimpin jumpa pers di Jalan Siradj Salman, Sabtu, 13 November 2021. (Jeri Rahmadani/Presisi.co)

Samarinda, Presisi.co -  PT Sendawar Adhi Karya (SAK), perusahaan pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) dari Hutan Tanaman Industri (HTI) di Kutai Barat (Kubar) terancam merugi hingga ratusan miliar.

Hal itu disebabkan, lantaran satu izin belum terbit dari Dinas Kehutanan (Dishut) Kalimantan Timur (Kaltim) dan satu rekomendasi dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Samarinda juga hingga kini belum diterbitkan. 

Kepala Administrasi Umum Personalia dan Humas PT SAK, Ahmar Anas mengatakan, pihaknya telah mendapatkan izin operasi dari Kementerian Kehutanan yang saat ini berubah menjadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 2008 silam, dengan luas lahan operasi sekitar 25.400 hektare. Kendati begitu, PT SAK dikatakan Ahmar baru beroperasi pada 2018.

"Namun dalam perjalanan kami terkendala tumpang tindih lahan dengan PT Tering Indah Jaya (TIJ)," ujar Ahmar saat menggelar konferensi pers pada Sabtu, 13 November 2021. 

Akan hal tersebut, Ahmar membeberkan bahwa KSOP Samarinda Kelas II Samarinda melalui surat Nomor: UM.007/1016/KSOP.SMD-2021 tanggal 7 Mei 2021, menyarankan agar PT SAK dan PT TIJ menyelesaikan sengketa kepemilikan lahan/kesepakatan tentang pemakaian lahan untuk bongkar muat logpond terlebih dahulu. 

Namun demikian, lanjut Ahmar, bahwa persoalan tersebut telah diselesaikan antara PT SAK dan PT TIJ dengan diterbitkannya surat nomor 001/SKB/SAK-TIJ/SMD/VI/2021 dan surat nomor 002/SKB/SAK-TIJ/SMD/VI/2021 pada tanggal 2 Juni 2021 mengenai kesepakatan bersama. 

"Kami sudah clear. Tapi surat itu juga belum dijawab hingga saat ini oleh KSOP Kelas II Samarinda. Alih-alih, KSOP meminta perkara sengketa lahan itu masuk ke ranah pengadilan," ujar Ahmar.

Sementara, rekomendasi KSOP Kelas II Samarinda yang dimaksud Ahmar adalah erkait Keselamatan Pelayaran Pemanfaatan Garis Pantai untuk melakukan bongkar muat logpond di Sungai Mahakam, tepatnya di daerah Muyub, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Kalimantan Timur (Kaltim). 

Lanjut dirincikan Ahmat, jumlah kayu milik HTI di di atas lahan milik PT SAK adalah 11.000 hektar dari total luas lahan 25.400 hektare. Dengan tidak adanya rekomendasi KSOP Samarinda, hasil kayu tidak bisa keluar atau diperdagangkan dengan jumlah sekira 500.000 m3. 

"Kayu di HTI itu sudah memasuki masa panen sejak dua tahun lalu, namun karena terkendala izin Pemanfaatan Garis Pantai, terpaksa tidak dipanen," kata Ahmar. 

Akan hal tersebut, PT SAK dikatakan Ahmar terancam rugi besar dan negara turut berpotensi kehilangan penerimaan dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sektor Kehutanan dari PT SAK kurang lebih Rp 200 miliar, yakni tidak menerima Dana Reboisasi (DR) dan Pungutan Sumber Daya Hutan (PSDH) dari 500.000 m3 kayu yang dikalikan Rp 400.000/m3 tersebut. 

"PT SAK terancam rugi besar sebab, sudah dua tahun lebih tidak bisa mengeluarkan kayunya dari hutan, kemudian sejak setahun lalu sudah mulai memberhentikan 75 persen pekerjanya, karena tak mempunyai dana lagi menggaji pekerja," papar Ahmar. 

Terpisah, Kepala Kantor KSOP Kelas II Samarinda, Mukhlis Tohepaly menuturkan, bahwa pembahasan masalah ini sudah diambil alih oleh DPRD Kaltim. 

"Kalau (DPRD) bilang oke, ya oke. Nah, kami (KSOP) sudah menjawab di sana (di RDP). Bagaimana mau diproses kalau tanah itu dua pihak masih mengakui mempunyai hak yang sama di atas satu objek (lahan). Itu saja, jangan tanya-tanya itu lagi," ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu, 13 November 2021. 

Mukhlis menegaskan, jika persoalan tumpang-tindih lahan tidak bisa selesai, maka rekomendasi KSOP Kelas II Samarinda terkait Keselamatan Pelayaran Pemanfaatan Garis Pantai untuk selanjutnya diurus PT SAK ke Kementerian Perhubungan di Jakarta tak bisa dikeluarkan. 

"Begini, mereka (PT Sendawar) sudah datang berkali-kali di kantor, diberitahukan berkali-kali, kalau tidak selesai itu ya tidak bisa kami proses. Sudah ya, cukup," pungkasnya. (*)

Editor: Yusuf