Perda Alur Sungai Kembali Digodok, Skema Pendapatan Jadi Prioritas Utama
Penulis: Akmal Fadhil
1 jam yang lalu | 6 views
Foto dari udara yang menunjukkan antrean tongkang batu bara yang melintas di Sungai Mahakam. (Sumber: Instagram/@infosamarinda)
Samarinda, Presisi.co - Dalam memanfaatkan upaya Pendapatan Asli Daerah (PAD) disektor alur sungai Mahakam, Pemerintah Daerah menginisiasi untuk menggodok ulang Peraturan Daerah (Perda) No 1 Tahun 1989 tentang aturan lalu lintas sungai.
Perda yang hampir 30 Tahun itu diketahui juga belum mengatur secara spesifik mengenai skema pendapatan pasti untuk kas daerah. Sehingga pemeritah menganggap perlu adanya perombakan untuk memuat mekanisme pemasokan bagi Kaltim.
Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh saat dikonfirmasi mengatakan bahwa dalam Perda tersebut hanya mengatur satu sungai yakni lalu lintas di Mahakam. Tujuan digodok kembali agar dapat merangkul secara menyeluruh sungai yang berada di Bumi Etam.
“Termasuk pemanfaatannya juga , kita mau memberikan lebih luas lagi fungsi Perda ini tentang pengelolaan alur sungai bukan hanya satu sungai saja,” ujar Abdulloh saat diwawancarai Pada Senin 4 Agustus 2025.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Portofolio Bisnis (Porbisnis) menjadi skema untuk menganalisis dan mengelola berbagai usaha agar lebih efisien dan menguntungkan.
“Kita upayakan Daerah Aliran Sungai (DAS) dapat dimaksimalkan, bersama Pelindo dan KSOP kita atur tentang tambatnya, penggolongan dan penyelarasan kebijakan pusat,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda, Mursidi menuturkan memang perlu melakukan perbaikan menyesuaikan Perda dengan kondisi yang ada.
Terutama lebih spesifik mengenai daerah labuh kapal dan penggolongan.
“Terlebih lagi sekarang dengan Jembatan Mahulu ada perlu ada penyesuaian regulasi terkait jarak labuh dan tambat maupun pengolongan,” tambahnya.
Mursidi menganggap langkah ini dilakukan Pemda untuk mencari alternatif serta evaluasi tempat labuh yang lebih aman. Sehingga perlu untuk di Perdakan agar dapat menjadi aturan yang mengatur mekanisme di alur sungai.
“Bahkan terkait tumpang tindih kebijakan pusat ataupun daerah itu juga akan diatur, kita di daerah bertugas memastikan kapal itu layak dan aman saat beroprasi, prihal pendaptan daerah itu juga menjadi bagian penting untuk diatur dalam Perda tersebut,” pungkasnya. (*)