Penulis: Jeri Rahmadani
Jumat, 12 November 2021 | 1.162 views
Samarinda, Presisi.co - Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengguat Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda senilai Rp15 miliar. Gugatan yang telah diajukan melalui Pengadilan Negeri (PN) Samarinda itu, buntut sengketa pemanfaatan Sekretariat DPD Golkar Kaltim di Jalan Mulawarman. Yang kepemilikannya dikuasai oleh Pemkot Samarinda.
Dengan Nomor Perkara 219/Pdt.G/2021/PN Smr. tertanggal 28 Oktober 2021 lalu. DPD Golkar Kaltim dalam petitumnya, memohon kepada pengadilan untuk mengabulkan gugatan bahwa Surat Wali Kota Samarinda Nomor 030/1308/300.02, tanggal 27 Juli 2021 perihal Pengosongan Bangunan Jo. Surat Wali Kota Samarinda Nomor: 030/1234/300.02 tanggal 13 Juli 2021 dengan Perihal Perintah Pengosongan adalah Perbuatan Melawan Hukum, tidak sah, cacat hukum serta tidak berkekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya.
Selain itu, DPD Golkar Kaltim memohon pengadilan menghukum tergugat dalam hal ini Pemkot Samarinda untuk membayar kerugian materiil sejumlah Rp15 miliar dan kerugian immaterial sejumlah Rp 20 miliar secara tunai.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, mengaku bahwa dirinya telah membaca surat gugatan tersebut. Ia menyayangkan sikap DPD Golkar Kaltim yang telah diberikan kesempatan untuk membeli aset tersebut sesuai ketentuan yang ada, namun malah melayangkan gugatan.
"Saya sudah baca gugatannya. Kami optimis, gugatan mereka akan ditolak," ujar Andi Harun saat dikonfirmasi di Balai Kota, Jumat, 12 November 2021.
Andi Harun menjelaskan, pada awalnya Pemkot Samarinda ingin aset milik pemkot yang kini digunakan sebagai Sekretariat DPD Golkar Kaltim di Jalan Mulawarman No.30 itu diberikan status oleh negara berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan 62/PMK.06/2020.
Ia menyebut, berdasarkan pertemuannya dengan Ketua DPD Golkar Kaltim, Rudy Mas’ud, pada Kamis, 22 Juli 2021 lalu, mencuat opsi Golkar Kaltim untuk membeli aset bekas peninggalan keluarga Tionghoa itu. Sehingga, Pemkot Samarinda dijelaskan Andi Harun memberikan opsi agar Golkar Kaltim membeli aset tersebut sesuai mekanisme pembelian melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KKPNL) di Samarinda.
Pembelian itu melalui 3 tahapan. Surat pertama agar Golkar menyampaikan minat belinya sampai 31 Oktober 2021. Kendati, diantaranya Andi Harun tidak ada balasan. Surat kedua, lanjutnya, masih hal yang sama sampai 30 November 2021.
"Tapi ternyata di sela-sela itu mereka mengajukan gugatan. Hak bagi mereka, kami menghargai gugatan yang masuk. Dan tentu, tidak ada pilihan lain selain bagi pemkot menghadapi gugatan itu," lanjutnya.
Andi Harun menegaskan, satu-satunya alas hak atau dasar hukum untuk menilai pihak mana yang paling berhak terhadap sebuah aset tanah atau lahan adalah sertifikat.
"Dan pemkot ada sertifikat. Mudah-mudahan gugatan ini bukan upaya untuk mengulur-ulur waktu, kalau iya, sungguh sangat keliru. Masyarakat akan menilai. Kepentingan pemkot adalah kepentingan merah putih (nasional)," jelas Andi Harun.
"Cuma saya perlu sampaikan, kebijakan negara terhadap semua aset bekas asing. Artinya, seluruh barang asing harus diberi status oleh negara. Diberi status hak bisa dimiliki oleh pemerintah daerah, atau ke pihak ketiga dengan sistem kompensasi. Jadi kita tinggal ikuti saja," pungkasnya. (*)