Klausul Perda Penyertaan Modal Bankaltimtara, Pansus DPRD Samarinda: Tergantung Kemampuan Keuangan Daerah
Penulis: Jeri Rahmadani
Senin, 08 November 2021 | 1.179 views
Samarinda, Presisi.co - Panitia Khusus (Pansus) Penyertaan Modal Bankaltimtara DPRD Samarinda telah menyerahkan beberapa klausul untuk dikoreksi Pemkot Samarinda, Senin, 8 November 2021 di Balai Kota.
Diketahui, bahwa Pansus DPRD Samarinda tersebut telah bekerja selama 3 bulan lalu sejak September 2021 dan telah habis masa kerjanya. Ketua Pansus, H Kamaruddin menyatakan, pihaknya telah bekerja dan hasilnya sudah cukup baik.
Ia menjelaskan, pembentukan Pansus tersebut bertujuan mengakomodir suntikan dana Pemkot Samarinda kepada Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang dalam hal ini adalah Bankaltimtara, untuk memutarkan keuangan daerah di sektor pembangunan. Salah satu sektornya adalah menyasar pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota Tepian.
"Sementara masih dikalkulasi semuanya. Ada beberapa klausul dalam pasal-pasal di Perda penyertaan modal. Nanti akan dilihat lagi secara detail oleh wali kota, setelahnya diagendakan untuk di rapat paripurnakan," kata H Kamaruddin usai bertemu dengan wali kota dan pihak Bankaltimtara, Senin, 8 November 2021 di Balai Kota.
Ia melanjutkan, Pansus sendiri bergerak berdasarkan Perda Kota Samarinda 12/2009 tentang Penyertaan Modal Pemkot Samarinda Kepada Bankaltimtara. Dibeberkannya, saat ini penyertaan modal Pemkot Samarinda Kepada Bankaltimtara telah mencapai angka Rp 49 miliar lebih Rp 250 juta.
"Meski begitu, pemkot tak wajib menyertakan modalnya dalam kurun waktu lima tahunan. Namun, bergantung kemampuan keuangan daerah itu sendiri," jelas Kamaruddin sapaanya itu.
Kamaruddin menilai, berdasarkan hasil kerja Pansus, kajian sementara menunjukan permintaan permodalan dari Bankaltimtara sangat dibutuhkan dengan adanya unit usaha bank syariah untuk Kaltim. Sehingga, diperlukan suntikan dana oleh kabupaten/ kota dan provinsi di Kaltim dan Kaltimtara.
"Tinggal ini dikoreksi dari pemkot, mana saja klausul-klausul yang berubah, kami harus ada kesepakatan, baru kemudian di paripurnakan untuk menjadi Perda. Nanti tugasnya di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, kami sudah serahkan," imbuhnya.
Sementara itu, Kamaruddin menyebut, Bankaltimtara sendiri tidak dibatasi terkait dengan besaran permintaan modal. Kendati jika ingin menambah suntikan dana, Perda yang ada harus diatur kembali.
"Kalau mau di kasih Rp 10 triliun juga tidak masalah, kalau ada. Tidak ada kendala. Ini hanya merubah klausul nya saja, penambahan, bukan penyertaan modal baru. Modalnya Samarinda sudah ada Rp 49 miliar lebih Rp 250 juta. Sementara ini masih belum cukup Rp 50 Miliar, masih kurang Rp 750 juta yang mau ditambah rencananya," pungkasnya. (*)