Pengamat Hukum Unmul Jelaskan Perbedaan Kasus Makmur HAPK dan Fahri Hamzah
Penulis: Jeri Rahmadani
Kamis, 04 November 2021 | 1.393 views
Samarinda, Presisi.co - Persetujuan DPRD Kaltim terkait pergantian Makmur HAPK ke Hasanuddin Mas'ud ditanggapi pengamat hukum asal Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah. Pria yang karib disapa Castro itu mengatakan, putusan rapat paripurna DPRD Kaltim ke-25 pada Selasa, 2 November 2021 lalu telah menjadi bukti bahwa kekuatan hukum dianggap rendah daripada putusan politik.
Apalagi, kata Castro, kerja anggota legislatif diatur undang-undang yang memiliki kekuatan hukum yang tetap.
"Mereka itu disumpah untuk menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan. Lantas bagaimana mungkin mereka melepeh sumpah itu dengan mendahulukan nafsu politik dibanding aturan hukum? Ini jelas kemunduran cara berpikir anggota DPRD yang tidak layak ditonton publik," ucap Castro saat dikonfirmasi Rabu, 3 November 2021 malam kemarin.
Menurutnya, jika pergantian ketua DPRD itu hanya berdasarkan putusan Mahkamah Partai (MP) terkait saja, maka hal tersebut bisa dianggap suatu hal yang keliru.
Castro menyebut, berdasarkan undang-undang (UU) 2/ 2011 Pasal 32 Ayat 5 menjelaskan, satu-satunya putusan partai yang bersifat final adalah kepengurusan partai itu sendiri. Ia mencontohkan kasus Fahri Hamzah yang dipecat oleh Partai PKS saat ia masih bertugas di DPR RI.
"Atau kasus viani limardi yang dipecat Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di DPRD DKI, usulan pergantiannya tidak bisa langsung dieksekusi, sebelum upaya hukum di pengadilan clear," ucap Herdiansyah.
Ia pun memberikan kritik pedas terhadap keputusan salah satu pimpinan fraksi. Dimana sebelumnya menolak pergantian sembari menunggu hasil sidang, tiba-tiba berubah mendukung dan meneruskan pergantian Ketua DPRD Kaltim tersebut.
"Jadi seharusnya DPRD secara kelembagaan taat terhadap hukum, bukan tunduk terhadap kepentingan golongan," kata Castro.
"Yang lebih aneh lagi, ada anggota DPRD yang goyah imannya hanya karena desakan kelompok tertentu. Itu kan konyol namanya," tutup Castro. (*)