search

Advetorial

andi harunPembangunan Tanpa APBD SamarindaSkema KPBU

Pemkot Samarinda Bentuk Tim KPBU, Upayakan Pembangunan Infrastruktur Tanpa APBD

Penulis: Jeri Rahmadani
Kamis, 05 Agustus 2021 | 824 views
Pemkot Samarinda Bentuk Tim KPBU, Upayakan Pembangunan Infrastruktur Tanpa APBD
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) melakukan sosialisasi skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) kepada Pemkot Samarinda, Kamis 5 Agustus 2021 secara virtual. (Jeri Rahmadani/Presisi.co)

Samarinda, Presisi.co – Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) melakukan sosialisasi skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) kepada Pemkot Samarinda, Kamis 5 Agustus 2021 secara virtual.

Wali Kota Samarinda Andi Harun menjelaskan, sosialisasi skema KPBU tersebut dilaksanakan berdasarkan permintaan Pemkot Samarinda. "Kalau ada kabupaten/daerah yang minta, harus inisiatif sendiri," ujarnya saat ditemui usai sosialisasi, Kamis 5 Agustus 2021.

Ia melanjutkan, hal itu dilakukan lantaran masa pandemi yang melanda beberapa daerah termasuk Samarinda, membuat APBD mengalami koreksi cukup dalam. "Pemkot Samarinda terus mencari sumber biaya pembangunan infrastruktur dengan memanfaatkan pendanaan alternatif. Dengan tidak bergantung pada APBD Samarinda," ujarnya.

Saat ini Andi Harun menjajaki program strategis yang direncanakan masuk alternatif pendanaan yang dibiayai KPBU. Menurutnya, meski pandemi turut berpengaruh terhadap APBD, kepentingan layanan infrastruktur untuk kepentingan umum merupakan sesuatu yang tidak bisa diabaikan. Sebagai bentuk inovasi daerah, Pemkot Samarinda mencari pembiayaan di luar APBD. "Ada beberapa kegiatan yang kami usulkan. Misalnya pembangunan monorail skytrain, pengembangan RS IA Moeis, kemudian pelabuhan curah, city gas, dan beberapa hal lagi," urai Andi Harun.

Sebagai langkah pertama, dalam dua hari ke depan Pemkot Samarinda akan membentuk tim KPBU untuk melakukan rapat teknis dan memetakan kegiatan yang secara ekonomis menarik dan masuk dalam indikator kegiatan yang bisa dibiayai KPBU tersebut.

Mengenai pemilihan penanggung jawab proyek kerjasama (PJPK) akan diputuskan secara bersama. "Karena ada nanti kantornya di Jakarta," ucap Andi Harun.

Seperti diketahui, pemerintah dituntut menggunakan beberapa alternatif pendanaan, salah satunya mengunakan skema kerja sama pembangunan yang melibatkan swasta mengunakan skema KPBU yang sebelumnya dikenal kerja sama pemerintah swasta (KPS).

Istilah KPBU digunakan sejak Peraturan Presiden 38/2015 tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur diluncurkan. (*)

Editor: Rizki