search

Daerah

Muhammad Syahrunhaji alungPerda Penyelenggaraan Bantuan Hukumdprd kaltim

Haji Alung Bergerilya ke Pelosok Kukar Sampaikan Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum

Penulis: Cika
Minggu, 25 Juli 2021 | 728 views
Haji Alung Bergerilya ke Pelosok Kukar Sampaikan Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum
Anggota DPRD Kaltim M Syahrun (berdiri) saat Sosialisasi Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Desa Sukabumi, Minggu 25 Juli 2021. (Okta/Presisi.co)

Samarinda, Presisi.co - Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 05 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum terus digalakkan oleh anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) ke masing-masing konstituen di wilayah daerah pemilihannya masing-masing. 

Seperti yang dilakukan oleh Muhammad Syahrun. Politikus Golkar yang beken disapa Haji Alung itu menyasar masyarakat yang bermukim di wilayah-wilayah pelosok Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). 

"Ini semua proses pencerahan. Masyarakat di pelosok juga memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan untuk mendapat akses keadilan. Apalagi, seluruh pembiayaanya ke depan akan ditanggung melalui APBD Kaltim," sebut Haji Alung di Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa Sukabumi, Kecamatan Kota Bangun, Kukar, Minggu 25 Juli 2021. 

Politikus Karang Paci yang sempat menduduki posisi sebagai Ketua DPRD Kaltim selama dua periode itu menyebut, pelaksanaan Perda Penyelenggaran Bantuan Hukum ini tetap berjalan meski peraturan gubernur (Pergub) yang mengatur teknis pelaksanaannya belum diterbitkan oleh Gubernur Isran Noor. 

Kendati demikian, lanjut Haji Alung, Pergub teknis pelaksanan bantuan hukum bagi warga yang masuk kategori miskin ini, harus menjadi perhatian Pemprov Kalitm. "Karena, tak sedikit masyarakat kita yang membutuhkan hal ini," ungkapnya. 

Selama Sosper, Haji Alung mengaku banyak menerima pertanyaan sebagai bentuk kekhawatiran warga terkait kepemilikan lahan. Hal itu disebut Haji Alung, sejalan dengan pemekeran wilayah kecamatan baru di Kukar. Salah satu di antaranya adalah Kecamatan Kota Bangun Darat. 

"Jika di kemudian hari ada masyarakat yang tersangkut perkara. Silahkan melapor ke kepala desa agar bisa diteruskan ke LBH (lembaga bantuan hukum, Red). Semua biaya akan ditanggung APBD Kaltim," pungkas Haji Alung menegaskan. (*)

Editor: Yusuf