search

Daerah

isran noorYayasan MelatiSMA 10 Samarinda

Isran Noor Bersikeras SMA 10 Samarinda yang Harus Angkat Kaki dari Kampus Melati

Penulis: Jeri Rahmadani
Selasa, 22 Juni 2021 | 2.619 views
Isran Noor Bersikeras SMA 10 Samarinda yang Harus Angkat Kaki dari Kampus Melati
Gubernur Kaltim Isran Noor usai menghadiri rapat paripurna ke-19 DPRD Kaltim, Senin 21 Juni 2021. (Jeri Rahmadani/Presisi.co)

Samarinda, Presisi.co – Setelah berulang kali sikap Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor dipertanyakan mengenai kisruh SMA 10 Samarinda dan Yayasan Melati, akhirnya Isran buka suara.

Seperti diketahui, masalah panjang antara SMA 10 Samarinda dan Yayasan Melati kembali memanas saat memasuki penerimaan peserta didik baru (PPDB). Yayasan Melati yang menganggap memiliki aset di sana dengan tegas mengusir SMA 10 Samarinda. Sikap tegas itu datang karena Yayasan Melati merasa mempunyai legalitas berbuat paksa itu berbekal surat disposisi dari Gubernur Kaltim Isran Noor yang menyatakan SMA 10 harus pindah ke gedung di Jalan Perjuangan Samarinda meskipun fasilitas gedung belum memadai.

Diketahui bahwa fasilitas di Kampus B Jalan Perjuangan Samarinda itu masih terbatas. Mulai jumlah ruang kelas yang kurang, asrama yang kurang memadai untuk ditempati semua siswa, tak ada lapangan parkir dan upacara, hingga soal fasilitas air bersih. Selama ini, SMA 10 mengaku masih menggunakan air sumur.

Kepada awak media, Isran Noor mengaku telah mengkaji masalah tersebut. Ia menyebut persoalan SMA 10 dan Yayasan Melati telah lama terjadi. Isran pun mengaku telah menilai dari sisi sejarah. Ia menyebut, ini akan menjadi keputusan gubernur. Dirinya juga telah mempelajari kronologis permasalahan itu sejak lama.

Mengenai disposisi "sakti" mengenai pemindahan lokasi SMA 10 diakui benar adanya. Pemindahan dilakukan sebagai upaya menghindari konflik berkepanjangan tersebut. "Harus segera dipindahkan. Enggak bisa terlalu lama di situ (Kampus A Jalan HM Rifaddin). Sekolahnya dipindah," tegas Isran saat ditemui di DPRD Kaltim, Senin 21 Juni 2021.

Mengenai aset di Jalan HM Rifaddin berupa tanah dan bangunan, Isran menegaskan bakal membahas dan masih dipelajari. Sebab aset milik pemprov yang tercatat berupa tanah. Sedangkan aset bangunan, diklaim milik Yayasan Melati. "Setelah selesai (pemindahan), baru kami bahas lagi aset itu. Sementara masih dipelajari. Saya bilang pindah untuk menghindarkan yang bermasalah berkepanjangan. Pindah," tegas Isran. (*)
Editor: Rizki